Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jendral Ronny F Sompie mengatakan bahwa yang melakukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Komisaris Jendral Budi Gunawan. Gugatan tersebut dilakukan atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi.
"Yang mengajukan permohonan gugatan Praperadilan adalah Komjen Pol Drs Budi Gunawan yang telah memberikan kuasa kepada Tim Kuasa Hukumnya. Tim Kuasa Hukum dibantu dari Divhukum Polri," ujar Ronny, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/1/2015).
Sebelumnya diberitakan bahwa Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai bentuk pembelaan terhadap Komisaris Jendral Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi.
"Ya benar, sudah diajukan kemarin ke PN Jakarta Selatan," ujar Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum (Kadiv Binkum) Polri Inspektur Jendral Moechgiarto, saat dihubungi wartawan, Selasa (20/1/2015).
Namun Moechgiarto enggan menjelaskan lebih jauh terkait gugatan praperadilan tersebut. Dia mengatakan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut bukan dirinya, melainkan pengacara Budi Gunawan.
"Wah, saya gak bisa menjelaskan lebih detail, yang ngajuin bukan saya tapi lawyer ya," kata Moechgiarto.
Langkah Polri untuk mempraperadilankan KPK juga dibenarkan oleh Ronny. Ia mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi Gunawan. Polri, kata Ronny, sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan.
"Tim itu dibentuk tidak sendirian. Dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata Ronny.(Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News