Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, petisi yang berisi penolakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri akan diserahkan ke Istana Presiden, Rabu (21/1/2015). Hingga Selasa (20/1/2015) pukul 03.20 WIB, telah terkumpul 30.318 tanda tangan untuk petisi tersebut.
"Tuntutan dalam petisi ini masih sama, yaitu Jokowi jangan "menutup mata" batalkan pencalonan tersangka korupsi sebagai Kapolri," ujar Emerson melalui siaran pers, Selasa pagi.
Emerson menggagas petisi itu melalui situs change.org/calonkapolri dengan judul "Jokowi, Jangan Menutup Mata Dalam Memilih Calon Kapolri". Dalam petisi tersebut, Emerson menyampaikan adanya kerisauan publik mengenai nama-nama calon kapolri yang diduga memiliki rekening gendut. Menurut dia, Presiden Jokowi perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak para calon Kepala Kepolisian RI.
Emerson mengatakan, petisi tersebut masih terus berlanjut karena munculnya kekhawatiran atas desakan sejumlah elite politik yang menginginkan Budi tetap dilantik.
"Petisi masih berlanjut karena kami khawatir akibat desakan sejumlah elite politik tiba-tiba Jokowi melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata dia.
Menurut Emerson, jika sejak awal Presiden Jokowi tidak tunduk pada kemauan elite politik serta melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon Kapolri, tentu tidak akan muncul kekisruhan seperti ini.
"Kami meminta ketegasan Jokowi sebagai Presiden, bukan sebagai petugas partai, untuk tidak hanya menunda, namun membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Emerson.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi Kepala Polri pengganti Jenderal Sutarman. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga waktu yang belum ditentukan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News