Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengungkap kasus rekening gendut dengan tersangkan Komjen Pol Budi Gunawan. Kini, komisi anti rasuah itu memblokir rekening calon Kapolri tersebut.
"Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan), terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat, maksudnya di bank," ujar Bambang di Gedung KP, Selasa (20/1).
Sayangnya, Bambang tidak bisa menjelaskan secara detail rekening milik Budi yang diblokir. Dirinya beralasan belum menerima informasi lanjutan dari penyidik. “Penyidik pasti tahu di mana bank dan jumlahnya karena termasuk RTGS (real-time gross settlement). Tapi, saya belum dapat info lengkapnya," kata ujarnya.
Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.
Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI
Budi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News