Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tim pengacara tersangka Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kedua pimpinan yang dilaporkan, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kami melaporkan terkait penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK. Kami menganggap pimpinan KPK melakukan proses pembiaran kasus," ujar Razman Arif Nasution, salah satu pengacara Budi Gunawan saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Razman yang datang bersama pengacara lainnya, Eggi Sudjana mengatakan, aduan pihaknya berdasarkan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan, seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Razman menjelaskan, proses pembiaran yang diduga dilakukan KPK dapat terlihat pada kasusnya yang terjadi dalam 2003-2006.
"Katanya Abraham Samad sudah mengamati kasus gratifikasi Budi sejak mei 2014. Tetapi, kenapa sudah 7 bulan dibiarkan. Ini dari segi waktu sudah ditambah dari 2003-2006," kata Eggi.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, pengajuan gugatan itu merupakan hak Budi dan didukung oleh Divisi Hukum Polri
”Kami menempuh jalur hukum untuk melakukan pembelaan terhadap polisi aktif,” ujarnya. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News