kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

KPK panggil 3 saksi Polri terkait Budi Gunawan


Selasa, 20 Januari 2015 / 11:56 WIB
KPK panggil 3 saksi Polri terkait Budi Gunawan
ILUSTRASI. Nilai Ekspor Batubara ke Eropa. Foto udara bongkar muat batubara di pelabuhan milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (22/7/2023). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/07/2022


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil beberapa saksi terkait tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Selasa (20/1) Dalam jadwal pemeriksaan, tiga saksi tersebut merupakan anggota Polri.

Pejabat Polri yang akan diperiksa, yaitu Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.

Kemarin (19/1), KPK telah memanggil satu anggota Polri lainnya, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Syahtria yang merupakan Widyaiswara Utama (pengajar utama) di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) ini tidak memberikan keterangan apapun.

Sebagai informasi, Syahtria merupakan satu dari empat nama yang dicegah keluar negeri oleh KPK. Ia dicegah keluar negeri bersamaan dengan pencegahan terhadap Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama yang merupakan anak Budi Gunawan, serta anggota Polri lainnya Iie Tiara.

Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×