kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

KPK panggil 3 saksi Polri terkait Budi Gunawan


Selasa, 20 Januari 2015 / 11:56 WIB
ILUSTRASI. Nilai Ekspor Batubara ke Eropa. Foto udara bongkar muat batubara di pelabuhan milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (22/7/2023). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/07/2022


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil beberapa saksi terkait tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Selasa (20/1) Dalam jadwal pemeriksaan, tiga saksi tersebut merupakan anggota Polri.

Pejabat Polri yang akan diperiksa, yaitu Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, dan purnawirawan Polri Brigjen (Purn) Heru Purwanto.

Kemarin (19/1), KPK telah memanggil satu anggota Polri lainnya, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Syahtria yang merupakan Widyaiswara Utama (pengajar utama) di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) ini tidak memberikan keterangan apapun.

Sebagai informasi, Syahtria merupakan satu dari empat nama yang dicegah keluar negeri oleh KPK. Ia dicegah keluar negeri bersamaan dengan pencegahan terhadap Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama yang merupakan anak Budi Gunawan, serta anggota Polri lainnya Iie Tiara.

Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara atau rekening gendut. Ia diduga menerima hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×