Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
"Kita tetap membutuhkan pasar India, jadi saya rasa jangan kita menganggap India bukan negara yang penting. India adalah negara penting, kalau RCEP butuh waktu, ya kita perjanjian bilateral jalan saja," ujat Shinta.
Menanggapi hal ini, Iman mengatakan Indonesia belum mempertimbangkan melakukan perjanjian bilateral dengan India.
Baca Juga: Menyedot investasi langsung dari blok dagang terbesar di dunia
Menurutnya, bila saat ini India belum menentukan sikap, tetapi Indonesia sudah memikirkan langkah alternatif, maka hal ini bisa jadi berdampak pada sikap India.
Lebih lanjut, sejauh ini draf perjanjian RCEP ini akan memiliki 20 bab, annexes dan preamble yang telah disepakai 15 negara. Ditargetkan, legal scrubbing seluruh teks perjanjian yang dimulai awal Desember 2019 akan selesai pada Juni 2020.
Baca Juga: Pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 diprediksi turun 4,9%-5,1%, ini penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News