kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.587.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Taspen, Sita Uang hingga Apartemen


Minggu, 19 Januari 2025 / 15:54 WIB
KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Taspen, Sita Uang hingga Apartemen
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi yaitu 2 rumah, 1 apartemen dan 1 bangunan kantor.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada 4 lokasi yaitu 2 rumah, 1 apartemen dan 1 bangunan kantor. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) tahun Anggaran 2019. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta. Termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut. 

“Perlu kami sampaikan bahwa pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 6 unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp 20 milyar. 6 unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Tessa dikutip dari keterangan pers, Minggu (19/1).

Baca Juga: KPK Sita 6 Apartemen Senilai Rp 20 Miliar milik Eks Dirut Taspen

KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. Tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK. 

Sebaliknya pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.   

Sebelumnya, KPK menetapkan Antonius NS Kosasih (ANSK), mantan Direktur Utama PT Taspen, sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif tahun 2019. Sebelum menjabat Dirut, Antonius adalah Direktur Investasi PT Taspen.  

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tindakan melawan hukum yang melibatkan Antonius dan tersangka EHP menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar dari investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.  

"Diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (8/1).

Baca Juga: Ketua KPK Jamin Kasus Hasto Kristiyanto Tidak Bakal Mangkrak

Selanjutnya: Proyek Infrastruktur Bakal Banyak Ngalir ke Swasta, Pengamat Bilang Begini

Menarik Dibaca: Film 1 Kakak 7 Ponakan Siap Sentuh Hati Penonton Bioskop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×