kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.286   41,00   0,25%
  • IDX 7.307   49,60   0,68%
  • KOMPAS100 1.080   8,47   0,79%
  • LQ45 854   7,35   0,87%
  • ISSI 217   0,94   0,43%
  • IDX30 439   3,25   0,75%
  • IDXHIDIV20 524   3,40   0,65%
  • IDX80 123   0,78   0,64%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 144   0,82   0,58%

MAKI Kembali Gugat KPK Terkait Kasus Harun Masiku


Selasa, 17 Desember 2024 / 19:35 WIB
MAKI Kembali Gugat KPK Terkait Kasus Harun Masiku
ILUSTRASI. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Gugatan praperadilan ini merupakan permohonan kedua yang dilayangkan MAKI.

"Hari ini, Selasa tanggal 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Adapun yang melatari gugatan tersebut lantaran MAKI jengkel atas penanganan kasus Harun Masiku tak kunjung selesai. Apalagi Harun Masiku belum juga tertangkap meski gugatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan.

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," tandas Boyamin.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Permulaan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Menurut dia, gugatan kali ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, yakni meminta KPK melakukan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.

Namun terdapat dua materi tambahan dalam gugatan itu. Pertama, yurisprudensi dalam kasus asuransi maka berpatokan waktu dua tahun apabila nasabah menghilang. "Kedua, ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu dua tahun," sebut Boyamin.

Kasus Harun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia.

Baca Juga: KPK: Mengimbau kepada Harun Masiku, Silakan Segera Datang ke Sini

Pada OTT ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap yang jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.  

Harun diketahui terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun, pada 7 Januari 2020, ia kembali ke Indonesia. Setelah itu, keberadaannya menjadi misteri. Lalu, pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan.

Selanjutnya: OJK Cabut Izin BPR Arfak Indonesia, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: Yogyakarta Hujan Ringan Mulai Sore, Pantau Prakiraan Cuaca Besok di DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×