kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.597.000   -12.000   -0,75%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.166   -66,59   -0,92%
  • KOMPAS100 1.055   -9,60   -0,90%
  • LQ45 831   -12,11   -1,44%
  • ISSI 214   0,13   0,06%
  • IDX30 427   -6,80   -1,57%
  • IDXHIDIV20 512   -6,51   -1,26%
  • IDX80 120   -1,15   -0,95%
  • IDXV30 123   -0,75   -0,60%
  • IDXQ30 140   -2,07   -1,45%

KPK Bakal Menjemput Paksa Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen yang Mangkir


Senin, 27 Januari 2025 / 12:59 WIB
KPK Bakal Menjemput Paksa Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen yang Mangkir
ILUSTRASI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran keterangan saksi berinisial DW ini dibutuhkan penyidik.

"Saksi DW tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (25/1).

Dalam kasus ini, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) dan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Coretax DJP Dilaporkan ke KPK

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus investasi fiktif. Penahanan dilakukan setelah Antonius NS Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya pada Selasa (8/1/2025), dan Ekiawan pada Rabu (14/1/2025).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penempatan dana investasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.

"ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Djan Faridz

Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut hanya menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi.

Korporasi tersebut di antaranya, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. "Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Bakal Jemput Paksa Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen yang Mangkir", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/27/12044101/kpk-bakal-jemput-paksa-saksi-kasus-investasi-fiktif-pt-taspen-yang-mangkir.

Selanjutnya: Ekonomi Thailand Diproyeksikan Tumbuh Lebih dari 3% Tahun Ini

Menarik Dibaca: Rayakan Hari Imlek, Subway Indonesia Kenalkan Menu Thai Shrimp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×