kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawah ke Sidang Paripurna


Sabtu, 01 Februari 2025 / 17:51 WIB
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawah ke Sidang Paripurna
Komisi IV DPR dan pemerintah rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung DPR, Sabtu (1/2).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretariat Negara, Sabtu (1/2). 

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan dalam sidang paripurna nanti RUU BUMN akan langsung disahkan menjadi UU. 

Baca Juga: Jadi Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto Urusi Isu Pertanian, Kehutanan, Kelautan

"Kami meminta persetujuan kepada Komisi VI DPR RI dan Pemerintah, apakah RUU BUMN dapat disetujui untuk selanjutnya di bawa ke sidang paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," tanya Anggia kepada peserta raker. 

"Setuju," jawab peserta raker yang kemudian diikuti ketukan palu. 

Selanjutnya, pemerintah dan perwakilan seluruh fraksi melakukan penandatanganan naskah RUU tentang perubahan ketiga atas UU 19 2003 tentang BUMN dan naskah penjelasannya. 

Baca Juga: NFA Dampingi Kunker Komisi IV DPR RI, Makin Semangat untuk Percepat Swasembada Pangan

Diketahui, DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU BUMN. Salah satu hal yang akan diatur adalah hak monopoli perusahaan pelat merah. Poin tersebut terungkap dalam paparan rapat ini.

Selain pengaturan terkait hak monopoli, RUU tersebut ini juga mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×