Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menyampaikan bahwa revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dikebut demi memperkuat peran strategis BUMN.
“Itu diperlukan sebagai landasan hukum untuk memperkuat peran strategis BUMN dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (30/1).
Amin menjelaskan, BUMN tidak hanya bertugas untuk memberikan kontribusi pada penerimaan negara tetapi juga mendukung pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Atas dasar itu, kata Amin, penguatan regulasi melalui UU BUMN menjadi kebutuhan mendesak, mengingat selama ini belum ada penyegaran atas regulasi BUMN atau sejak 22 tahun lalu.
"Hal itu agar BUMN mampu bertransformasi menjadi entitas yang adaptif, inovatif, dan kompetitif," tegasnya.
Baca Juga: Dukung Hilirisasi, Holding Danareksa Pacu Transformasi Kawasan Industri BUMN
Amin mengungkapkan, keberhasilan BUMN di sejumlah negara seperti China lewat reformasi BUMN yang terintegrasi, berhasil menjadikan perusahaan seperti China National Petroleum Corporation (CNPC) dan State Grid Corporation of China sebagai pemain global di sektor energi dan infrastruktur.
Kemudian, Singapura dengan Temasek Holdings, sebagai perusahaan investasi milik pemerintah, telah berhasil mengelola portofolio strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi Singapura.
Berikutnya, Petronas adalah contoh sukses BUMN Malaysia yang mampu menjadi salah satu perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia, dengan fokus pada inovasi dan ekspansi global.
Baca Juga: Target Setoran Dividen 2025 Naik, Intip Saham Menarik dari Indeks BUMN20
Anggota DPR Fraksi PKS Dapil Jawa Timur IV itu menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang terus mendorong reformasi BUMN melalui berbagai kebijakan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya dukungan legislatif yang kuat agar visi menjadikan BUMN sebagai pemain berkelas dunia dapat terealisasi.
“UU BUMN harus menjadi payung hukum yang mampu mengintegrasikan upaya inovasi, transformasi, dan tata kelola yang baik. Hanya dengan demikian, BUMN Indonesia dapat sejajar dengan perusahaan-perusahaan global lainnya,” pungkasnya.
Selanjutnya: Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Perkara Impor Gula
Menarik Dibaca: Serial Korea When Life Gives You Tangerines Bakal Tayang di Netflix
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News