kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sidang Paripurna RUU Pilkada Tak Penuhi Kuorum, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali


Kamis, 22 Agustus 2024 / 10:35 WIB
Sidang Paripurna RUU Pilkada Tak Penuhi Kuorum, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali
ILUSTRASI. Pengesahan RUU Pilkada dalam Sidang Paripurna Kamis (22/8) ditunda dan bakal dijadwalkan kembaliANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (22/8) ditunda dan bakal dijadwalkan kembali usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum).

Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir. Sementara itu, sisanya yakni sebanyak 87 orang anggota dilaporkan izin. Sejalan dengan hal itu, rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tak terpenuhi,” ujar Dasco disusul dengan 1 kali ketukan palu di Sidang Paripurna, Kamis (22/8).

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors, Puan Maharani Absen

Sebelum dibatalkan, rapat Sidang Paripurna sempat ditunda selama 30 menit lantaran kuorum tak terpenuhi. Di mana, semulanya rapat paripurna diagendakan untuk dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB.

Ketua DPR RI, Puan Maharani asal fraksi PDI Perjuangan tampak menjadi salah satu yang tak hadir dalam agenda rapat tersebut.

Tak diketahui pasti apa penyebab Puan Maharani yang juga merupakan politisi asal PDI Perjuangan itu tak memimpin rapat sidang paripurna hari ini. 

Hanya saja, dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) tentang pembahasan RUU perubahan Keempat atas Undang-Undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada), PDIP menjadi satu-satunya yang tegas menolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×