Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera disahkan dalam sidang paripurna yang akan datang.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan sejumlah Menteri terkait, yaitu Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretariat Negara pada Sabtu (1/2).
Ketua Panja RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, menyampaikan bahwa penyusunan draf RUU BUMN telah berlangsung sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2025.
Baca Juga: Komisi IV DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawah ke Sidang Paripurna
Dalam pembahasan tersebut, dibahas 2.411 daftar isian masalah (DIM), dengan 2.382 DIM disetujui pada 31 Januari 2025. Sebanyak 11 DIM dari total 15 DIM perubahan juga telah disetujui dalam rapat tersebut.
Eko menjelaskan terdapat 11 poin perubahan penting dalam RUU BUMN ini, antara lain:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU yang ada.
- Pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, serta mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN.
- Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
- Penegasan tentang pengelolaan aset BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Pengaturan sumber daya manusia yang memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta kesempatan bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis.
- Pengaturan lebih rinci mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN, dengan tujuan memastikan kontribusi besar terhadap BUMN dan negara.
- Pengaturan tegas mengenai aksi korporasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, dan pemisahan BUMN untuk menciptakan BUMN yang kompetitif dan tangguh.
- Pengaturan privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanisme yang menjamin manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
- Kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat, terutama yang berada di sekitar BUMN sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Baca Juga: BRI Putihkan Kredit Macet 69.000 UMKM, Segini Potensi Pendapatan yang Hilang
Eko menambahkan bahwa laporan hasil pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna yang akan datang untuk pengambilan keputusan final.
Selanjutnya: Komisi IV DPR dan Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawah ke Sidang Paripurna
Menarik Dibaca: Skin Minimalism Jadi Tren Perawatan Kulit Simple Masa Kini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News