kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.900   0,00   0,00%
  • IDX 6.331   -9,42   -0,15%
  • KOMPAS100 837   -2,15   -0,26%
  • LQ45 634   -3,02   -0,47%
  • ISSI 218   -0,14   -0,06%
  • IDX30 357   -1,50   -0,42%
  • IDXHIDIV20 442   -1,88   -0,42%
  • IDX80 95   -0,34   -0,36%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 114   -0,63   -0,55%

Komisi III akan bentuk panja terkait Samad


Senin, 16 Februari 2015 / 22:13 WIB
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengusut pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan sejumlah petinggi PDI Perjuangan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno setelah Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mantan Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dan mantan Koordinator Tim Sebelas, Andi Widjajanto.

Aziz mengatakan, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan telah diminta untuk membuat konsep panja tersebut. Ia berharap, proposal pembentukan panja dapat segera selesai dan dibawa ke pleno Komisi III dalam waktu dekat.

"Semoga masa sidang ketiga, pembentukan panja bisa terlaksana," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senin (16/2).

Aziz mengatakan, DPR tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Abraham saat bertemu dengan politisi PDI Perjuangan. Menurut dia, wewenang DPR hanya sebatas pada pembentukan Panja saja.

"Kode etik itu kewenangan KPK," katanya.

Sementara itu, Aziz mengatakan, Komisi III tidak menutup kemungkinan memanggil Abraham untuk dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut. Saat ini, kata dia, materi untuk pemanggilan Abraham masih disusun berdasarkan keterangan yang telah diperoleh Komisi III. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×