kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Komisi III akan bentuk panja terkait Samad


Senin, 16 Februari 2015 / 22:13 WIB
Komisi III akan bentuk panja terkait Samad
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengusut pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dengan sejumlah petinggi PDI Perjuangan. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno setelah Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mantan Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dan mantan Koordinator Tim Sebelas, Andi Widjajanto.

Aziz mengatakan, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan telah diminta untuk membuat konsep panja tersebut. Ia berharap, proposal pembentukan panja dapat segera selesai dan dibawa ke pleno Komisi III dalam waktu dekat.

"Semoga masa sidang ketiga, pembentukan panja bisa terlaksana," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senin (16/2).

Aziz mengatakan, DPR tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Abraham saat bertemu dengan politisi PDI Perjuangan. Menurut dia, wewenang DPR hanya sebatas pada pembentukan Panja saja.

"Kode etik itu kewenangan KPK," katanya.

Sementara itu, Aziz mengatakan, Komisi III tidak menutup kemungkinan memanggil Abraham untuk dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut. Saat ini, kata dia, materi untuk pemanggilan Abraham masih disusun berdasarkan keterangan yang telah diperoleh Komisi III. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×