kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Komisi II DPR akan Mengkaji Usulan agar Wapres Gibran Lebih Dulu Berkantor di IKN


Rabu, 23 Juli 2025 / 10:49 WIB
Komisi II DPR akan Mengkaji Usulan agar Wapres Gibran Lebih Dulu Berkantor di IKN
ILUSTRASI. Bus listrik layanan antar jemput melintasi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut bahwa pihaknya membangun sebanyak tujuh paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan sepanjang 12,3 kilometer di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan anggaran sebesar Rp3,042 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, Komisi II DPR akan mengkaji usul Partai Nasdem untuk melakukan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Bahtra tak mempermasalahkan usul Partai Nasdem tersebut, tetapi wacana moratorium pembangunan IKN itu perlu dikaji dengan mendalam.

Baca Juga: Ribuan ASN Sudah Berkantor di IKN, Ini Jumlah Totalnya

"Mungkin itu yang menjadi pandangan teman-teman Partai NasDem kemudian berinisiatif memberikan usulan-usulan agar itu dimoratorium, tapi bagi kami sih nanti akan kami lihat lebih jauh ya, perlu apa tidaknya nanti kami akan (lakukan) kajian," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2025), dikutip dari Antara.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, kajian atas wacana moratorium ini perlu mempertimbangkan pula sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain.

"Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya," ucap dia.

Selain moratorium sementara, Komisi II DPR juga akan mengkaji usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden. Wakil Presiden lebih dulu berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

"Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya. Kalau misalnya soal ibukota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif," kata Bahtra.

Bahtra menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan memandang baik usulan yang disampaikan Partai Nasdem terkait IKN tersebut.

"Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai Nasdem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja," kata dia.

Baca Juga: PWYP: Kasus Tambang Ilegal di IKN Bukti Lemahnya Pengawasan Minerba

Usul moratorium IKN

Diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem meminta pemerintah untuk melakukan moratorium atau menunda sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jika Keppres pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa menilai, pemerintah harus menyesuaikan arah pembangunan IKN sesuai dengan kemampuan fiskal yang ada.

"Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Banggar DPR Sebut Pembangunan IKN Perlu Waktu 15 Tahun

Saan memaparkan, pemerintah perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik saat ini.

Selain itu, pemerintah juga dapat menggunakan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur, dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang," kata Saan.

Kemudian, Saan mengungkit negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran saat ini. Menurut dia, pemerintah dapat menyesuaikan ketersediaan anggaran dengan pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional (PSN) dan diharapkan melakukan penyesuaian terhadap program pembangunan infrastruktur IKN. 

Saan melanjutkan, infrastruktur yang telah dibangun di IKN perlu segera diaktifkan untuk menghindari potensi pemborosan anggaran.

Baca Juga: Apa Kabar Pembangunan IKN di Bawah Pemerintahan Prabowo? Ini Jawaban OIKN

"Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga," kata Saan.

"Nah, menyimbangkan antara beban negara yang besar dan IKN tetap jalan ini juga menjadi salah satu pandangan yang akan disampaikan," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi II DPR Akan Kaji Usul Moratorium Pembangunan IKN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/07/22/20102781/komisi-ii-dpr-akan-kaji-usul-moratorium-pembangunan-ikn?page=all#page2.  

Selanjutnya: Lanjutan Tarif Trump, Danantara Akan Bangun 17 Kilang di AS Senilai Rp 130 Triliun

Menarik Dibaca: Harga Emas Tergelincir Setelah Reli Tiga Hari, Ketegangan Perang Tarif Mereda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×