kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Komisi I DPR: RUU TNI Tetap Larang Prajurit Aktif untuk Berbisnis dan Berpolitik


Selasa, 18 Maret 2025 / 18:44 WIB
Komisi I DPR: RUU TNI Tetap Larang Prajurit Aktif untuk Berbisnis dan Berpolitik
ILUSTRASI. Anggota Komisi I Tubagus Hasanuddin menegaskan pasal 39 dalam Revisi Undang Undang TNI tidak diubah


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada pasal 39 dalam Revisi Undang Undang TNI. 

Dengan demikian, anggota TNI aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan berpolitik praktis, termasuk beraliansi dengan partai politik atau menjadi simpatisan. 

"Jadi tidak ada perubahan di pasal 39 ya, pasal itu tetap dikunci," kata TB, panggilan akrab Tubagus, di Gedung Parlemen, Selasa (18/3). 

TB juga mengomentari data daftar TNI sebanyak 4.473 prajurit yang bertugas di kementerian atau lembaga dan ada 101 prajurit yang ditempatkan di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Baca Juga: Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mengacu pada Tiga Pasal, Ini Detailnya

TB menegaskan mereka yang ditugaskan di luar 14 pos kementerian atau lembaga (K/L) sesuai dengan RUU TNI ini diwajibkan pensiun dari militer atau mundur dari jabatan sipil itu. 

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin

"Kalau nanti RUU TNI sudah diberlakukan pilihannya dua mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI," pungkasnya. 

Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang TNI ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). 

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengatakan draf terakhir yang disepakati TNI dapat menduduki jabatan sipil di 14 Kementerian/Lembaga (K/L), bertambah dari sebelumnya hanya 10 K/L. 

"Jadi hanya 14 K/L dan ini berkaitan dengan pertahanan negara," kata Supratman dijumpai di Gedung Parlemen, Selasa (18/3). 

Dalam UU yang saat ini berlaku, anggota militer hanya bisa menempati sejumlah jabatan sipil di 10 kementerian dan lembaga negara; yaitu Kementerian koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Kantor Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

Baca Juga: Revisi UU TNI Timbulkan Polemik, Kenali Sejarah TNI & Penghapusan Dwi Fungsi ABRI

Sedangkan 4 pos baru yang bisa diisi anggota TNI adalah Kejaksaan Agung, kantor Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP). 

"Nanti Badan Badan pertahanan dan keamaan nasional itu jadi satu ya. Kemudian Menesesneg juga itu nanti ada sekretaris militer presiden bisa diragkap," ujar Supratman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×