kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mengacu pada Tiga Pasal, Ini Detailnya


Senin, 17 Maret 2025 / 18:57 WIB
Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mengacu pada Tiga Pasal, Ini Detailnya
ILUSTRASI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) hanya mengacu pada tiga pasal


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) hanya mengacu pada tiga pasal. Hal ini sekaligus menjawab draft-draft yang beredar di sosial media dinilai berbeda dengan yang dibahas.

“Kami cermati bahwa di publik, media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas Komisi I DPR RI,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).

Dasco menyebutkan, tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI tersebut di antaranya Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Pada Pasal 3 dijelaskan mengenai kedudukan TNI, di mana pada ayat 1 menyebutkan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

Baca Juga: Dasco Ungkap Kemungkinan Revisi UU TNI Diboyong ke Paripurna Pekan Ini

“Ayat 2 kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Ini pasal dibuat semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” terangnya.

Kemudian, lanjut Dasco, Pasal 53 yakni tentang usia pensiun yang mengacu pada UU institusi lain. Di mana, batas usia pensiun ditentukan antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Selanjutnya, Pasal 47 terkait prajurit dapat menduduki jabatan pada Kementerian atau Lembaga (K/L). Menurutnya, sebelum direvisi terdapat 10 jabatan pada K/L yang bisa diduduki prajurit TNI kini terdapat penambahan.

“Seperti Kejaksaan Agung karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan itu dijabat oleh TNI, di sini kita masukan kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi,” imbuhnya.

Baca Juga: Revisi UU TNI Timbulkan Polemik, Kenali Sejarah TNI & Penghapusan Dwi Fungsi ABRI

Kemudian, Dasco menambahkan, pada Pasal 47 ayat 2 berbunyi, selain menduduki jabatan pada K/L, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

“Jadi dalam revisi UU TNI itu hanya ada tiga pasal yaitu pasal 3, pasal 53 dan pasal 47, jadi gak ada pasal-pasal lain. Yang beredar di media sosial saya lihat itu banyak sekali dan kemudian kalau pun ada pasal-pasal yang sama itu isinya sangat jauh berbeda,” pungkasnya.

Selanjutnya: Prospek Harga Komoditas Masih Muram, Cermati Pemicunya

Menarik Dibaca: Bandung Hujan pada Pagi Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (18/3) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×