kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi Hukum DPR: Tuntutan ke Rasyid tidak adil


Kamis, 07 Maret 2013 / 19:09 WIB
Komisi Hukum DPR: Tuntutan ke Rasyid tidak adil
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Tuntutan jaksa terhadap Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengundan tanggapan dari anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menilai tuntutan yang diberikan oleh jaksa dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban jiwa tidak tepat.

Menurut Eva, seharusnya jaksa membuat tuntutan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan bukan apa yang telah dilakukan terdakwa setelah kejadian. “Yang dituntut kan harusnya tindakan (pidana) bukan response terhadap tindakan (keluarga setelah peristiwa),” kata Eva, Kamis (7/3).

Politisi PDI Perjuangan itu menengarai, dalam membuat tuntutannya, jaksa sudah membuat penilaian atas fakta hukum dalam kasus Rasyid. Padahal, menurut Eva, itu adalah tugas majelis hakim saat memutuskan perkara.

Eva bahkan menilai, jaksa telah berlaku tidak profesionala karena tidak fokus ke fakta-fakta hukum tapi bertindak di luar kuasanya. "Jaksa harusnya fokus pada fakta yang terungkap di persidangan untuk mencari kebenaran," katanya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini, Rasyid dituntut hukuman 6 bulan penjara dan denda RP 12 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, ia terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia menyebabkan kerusakan kendaraan.

Meskipun menyebabkan 2 korban tewas, putra Menko Perekonomian itu dianggap telah bertanggung jawab dengan meminta maaf dan menyantuni keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×