CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.312   79,92   1,28%
  • KOMPAS100 834   10,76   1,31%
  • LQ45 632   3,96   0,63%
  • ISSI 217   3,02   1,41%
  • IDX30 356   1,09   0,31%
  • IDXHIDIV20 440   0,01   0,00%
  • IDX80 95   0,89   0,94%
  • IDXV30 118   0,16   0,13%
  • IDXQ30 114   0,05   0,05%

Komisi Hukum DPR: Tuntutan ke Rasyid tidak adil


Kamis, 07 Maret 2013 / 19:09 WIB
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid /aww.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Tuntutan jaksa terhadap Rasyid Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengundan tanggapan dari anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menilai tuntutan yang diberikan oleh jaksa dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan dua korban jiwa tidak tepat.

Menurut Eva, seharusnya jaksa membuat tuntutan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan bukan apa yang telah dilakukan terdakwa setelah kejadian. “Yang dituntut kan harusnya tindakan (pidana) bukan response terhadap tindakan (keluarga setelah peristiwa),” kata Eva, Kamis (7/3).

Politisi PDI Perjuangan itu menengarai, dalam membuat tuntutannya, jaksa sudah membuat penilaian atas fakta hukum dalam kasus Rasyid. Padahal, menurut Eva, itu adalah tugas majelis hakim saat memutuskan perkara.

Eva bahkan menilai, jaksa telah berlaku tidak profesionala karena tidak fokus ke fakta-fakta hukum tapi bertindak di luar kuasanya. "Jaksa harusnya fokus pada fakta yang terungkap di persidangan untuk mencari kebenaran," katanya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini, Rasyid dituntut hukuman 6 bulan penjara dan denda RP 12 juta subsidair 6 bulan kurungan. Menurut jaksa, ia terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalai menyebabkan korban meninggal dunia menyebabkan kerusakan kendaraan.

Meskipun menyebabkan 2 korban tewas, putra Menko Perekonomian itu dianggap telah bertanggung jawab dengan meminta maaf dan menyantuni keluarga korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×