Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah resmi memberhentikan dua pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Dana Nasional Sementara (PDSN). Pernyataan ini disampaikan usai Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers, Kamis (22/5).
Menurutnya, Kementerian mendukung penuh aparat penegak hukum dalam proses yang tengah berlangsung. Komdigi sendiri akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data.
Ia menegaskan komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.
Baca Juga: Budi Arie Diperiksa Polisi dalam Kasus Korupsi Pegawai Komdigi, Statusnya Masih Saksi
Meutya mengatakan, peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas.
“Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.
Asal tahu saja, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek pusat data nasional (PDNS). Dua diantaranya merupakan pejabat Komdigi dan 3 sisanya merupakan pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut adalah Dirjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo periode 2020-2024, Nova Zanda, Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2023 Alfi Asman dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agustie.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex (SRIL)
Kejari Jakarta Pusat menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Namun, pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan laaS 2020. Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta.
Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara. Dimana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan.
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap diantara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," jelas Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.
Adapun Total Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020 s/d tahun 2024 adalah sebesar Rp 959,48 miliar.
Selanjutnya: Tinggalkan Konsep Beach Club, Canna Fokus ke Pasar Leisure dan Korporat
Menarik Dibaca: Tinggalkan Konsep Beach Club, Canna Fokus ke Pasar Leisure dan Korporat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News