kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Skema Coordination of Benefits (CoB) BPJS Kesehatan Sudah Bisa Dinikmati


Selasa, 15 Juli 2025 / 11:38 WIB
Skema Coordination of Benefits (CoB) BPJS Kesehatan Sudah Bisa Dinikmati
ILUSTRASI. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehtan mengungkapkan bahwa program Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah bisa dinikmati oleh peserta.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehtan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa program Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah bisa dinikmati oleh peserta.

Asal tahu saja, COB BPJS Kesehatan merupakan kerja sama dengan rumah sakit swasta untuk memaksimalkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang punya dua jenis asuransi kesehatan yaitu BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.

"Sebetulnya, sekarang ini (COB) sudah bisa," ujarnya saat dijumpai usai Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Jakarta, Senin (14/7).

Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan

Ghufron menjelaskan, melalui skema COB ini peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan beragam layanan kesehatan seperti rawat jalan kelas eksekutif.

“Diaturannya yang sudah berlaku ini Rp 400.000 maksimum tambahannya, bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayar asuransi kesehatan tambahan," jelasnya.

Dia pun mencontohkan, bila ada peserta BPJS Kesehatan kelas satu nantinya ia bisa mengakses layanan VIP dengan menggelontorkan tambahan biaya asuransi sebesar 125%, sementara porsi dari BPJS Kesehatan sendiri senilai 75%.

“Sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis,” terangnya.

Lebih lanjut, Ghufron memastikan, skema COB ini baru bisa dinikmati bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2 saja.

“(COB itu cuma kelas 1?) kelas 2 juga bisa, kelas 3 nggak bisa,” tandasnya.

Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×