Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktur Utama BPJS Kesehtan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa program Coordination of Benefits (COB) saat ini sudah bisa dinikmati oleh peserta.
Asal tahu saja, COB BPJS Kesehatan merupakan kerja sama dengan rumah sakit swasta untuk memaksimalkan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang punya dua jenis asuransi kesehatan yaitu BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
"Sebetulnya, sekarang ini (COB) sudah bisa," ujarnya saat dijumpai usai Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Jakarta, Senin (14/7).
Baca Juga: Mekanisme CoB Bakal Diatur di SEOJK Asuransi Kesehatan, Begini Kata BPJS Kesehatan
Ghufron menjelaskan, melalui skema COB ini peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan beragam layanan kesehatan seperti rawat jalan kelas eksekutif.
“Diaturannya yang sudah berlaku ini Rp 400.000 maksimum tambahannya, bisa dibayar sendiri, bisa oleh perusahaan tempat dia bekerja, atau dibayar asuransi kesehatan tambahan," jelasnya.
Dia pun mencontohkan, bila ada peserta BPJS Kesehatan kelas satu nantinya ia bisa mengakses layanan VIP dengan menggelontorkan tambahan biaya asuransi sebesar 125%, sementara porsi dari BPJS Kesehatan sendiri senilai 75%.
“Sistemnya tentu mengikuti prosedur dan istilahnya indikasi medis,” terangnya.
Lebih lanjut, Ghufron memastikan, skema COB ini baru bisa dinikmati bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas 2 saja.
“(COB itu cuma kelas 1?) kelas 2 juga bisa, kelas 3 nggak bisa,” tandasnya.
Baca Juga: SEOJK Asuransi Kesehatan Bakal Atur Mekanisme CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi
Selanjutnya: Anak Usaha United Tractors Kucurkan Dana Rp 16,42 Miliar untuk Eksplorasi Tambang
Menarik Dibaca: Sinopsis Drakor Low Life di Disney+, Drama Korea Kriminal Terbaru yang Siap Tayang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News