kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB, KPK Sita Deposito, Rumah, Hingga Mobil


Kamis, 13 Maret 2025 / 18:45 WIB
Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB, KPK Sita Deposito, Rumah, Hingga Mobil
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom. KPK telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (iklan) di Bank BJB.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa (iklan) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, selama tiga hari terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Salah satunya di rumah mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Barang bukti yang didapatkan dalam proses penggeledahan antara lain dokumen dan catatan terkait pengeluaran dana non-budgeter.

"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (13/3).

Kemudian ada juga beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat yang disita. Aset tanah, rumah, dan bangunan juga sudah dilakukan penyitaan.

"Kami duga tempusnya maupun perolehannya berkesuaian dengan perkara yang sedang kami tangani," terang Budi. 

Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi Bank BJB Sebabkan Kerugian Negara Rp 222 Miliar

Lebih lanjut Budi menjelaskan, KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan lima buah surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 13 sampai nomor 17 untuk lima orang tersangka.

"Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten. Kemudian 3 orang dari swasta," ujar Budi.

Adapun dua orang tersebut adalah saudara YR (Direktur Utama BJB) dan saudara WH (pimpinan divisi corporate secretary/corsec BJB).

Kemudian tiga orang swasta, ini adalah pemilik agensi iklan yaitu saudara ID pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Saudara S adalah pemilik agensi PSJ dan WSPA. Kemudian saudara SGK, pemilik agensi CKMB dan CKSB.

Budi menjelaskan, pada tahun 2021 sampai pertengahan 2023, Bank Jabar Banten ini merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar kurang lebih Rp 409 miliar. 

Dana ini digunakan untuk biaya penayangan iklan di media TV, media cetak, maupun media online yang bekerja sama dengan 6 agensi tadi.

Budi bilang, tiga orang tadi, masing-masing memiliki dua agensi yang memenangkan sebagai pihak vendor menerima pekerjaan penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten.

"Enam agensi tadi secara rinci masing-masing menerima PT CKMB Rp 41 miliar, kemudian CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT PSJA Rp 33 miliar, dan PT WSPA Rp 49 miliar," ungkap Budi.

Dari proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa penunjukan agensi ini dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian dari proses penempatan yang dilakukan oleh Enam agensi tadi, modus pemakaian uang dilakukan dengan tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi dan dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut. 

Budi menyebut, dari dana Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih menjadi Rp 300 miliar. Dari jumlah tersebut, kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan.

Itu pun KPK belum melakukan tracing secara detail terhadap pekerjaan senilai Rp 100 miliar tersebut.

"Namun yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ungkap Budi.

Adapun beberapa PMH (perbuatan melawan hukum) yang KPK temukan terhadap perkara ini adalah saudara YR selaku Dirut bersama-sama dengan Widi Hartato selaku PPK proses pengadaan barang dan jasa penempatan iklan tersebut. 

Mereka mengetahui dan memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Sehingga penunjukan mereka pun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal Bank Jabar Banten terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Dirut dan PPK mengatur pemilihan siapa-siapa agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut. Disini para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan Divisi Corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara.

"Terhadap kelima tersangka tersebut telah kami lakukan pencegahan atau pencekalan larangan bepergian ke luar negeri," jelas Budi.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Iklan di Bank BJB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×