Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakejaan, Yassierli mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait ketetapan upah minimum pada tahun 2026.
Namun, Yassierli menyebut bahwa penetapan upah tahun depan sedang dalam proses pembahasan. Dirinya juga sudah membentuk tim khusus untuk melakukan kajian upah minimum.
"Kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa. Tapi ini masih berproses," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Belum Final, Menaker: Pemerintah Dengarkan Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Yang jelas, Yassierli menyebut bahwa pembahasan upah minimum akan dikawal langsung oleh Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tipnas) juga akan memfasilitsi terkait dialog bersama dengan pemerintah, serikat pekerja dan pelaku usaha.
Terkait dengan formula penetapan upah, Yassierli menargetkan akan rampung pada bulan November mendatang.
"Tapi tentu juga kami nanti harus mendapatkan arahan dari Pak Presiden dan seterusnya, mungkin begitu ya," tambahnya.
Yassierli juga memastikan bahwa ketetapan upah pada tahun depan sudah mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk ketetapan khusus kenaikan upah sektoral.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan usulan upah minimum dari berbagai pihak termasuk buruh yang meminta kenaikan sebesar 8,5%.
Menurutnya, hal itu bagian dari proses penetapan upah yakni menjaring aspirasi publik. Namun dia tegaskan, dasar dari ketetapan upah adalah kajian bersama yang akan di bahas di Dewan Pengupahan Nasional.
Baca Juga: Menaker Yasierli Janjikan UMR 2026 Naik, Tapi Ada Syaratnya! Cek Usulan UMP Buruh
Selanjutnya: BYD Seal 05 DM-i 2026 Rilis di China, Mampu Melaju Hingga 2.000 km
Menarik Dibaca: 15 Manfaat Daun Kelor bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News