Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
Proses PKPU Internux hanya berjalan selama 45 hari, atau masih dalam batas waktu PKPU sementara. Selama itu pula Internux hanya satu kali mengajukan rencana perdamaian, tanpa pernah merevisinya. Rencana perdamaian ini pula yang diajukan untuk voting.
Fauzan juga bilang, ada beberapa klausul terkait yang juga muncul tanpa pernah hadir dalam rencana perdamaian. Misalnya jika ada perselisihan kelak, Internux memang membuka sarana negosiasi. Sayangnya kata Fauzan, ketentuan tak boleh jauh dari rencana perdamaian awal.
"Misalnya ada perselisihan kemudian kita negosiasi, tapi ada ketentuan lagi yang bilang, klausul baru tak bisa terlalu jauh dengan rencana perdamaian. Sebenarnya sama saja kan artinya, tidak ada yang baru. Sehingga kembali berpotensi melanggar regulasi Telekomunikasi," sambung Fauzan.
Sementara itu Pengurus PKPU Internux Tommy Sugih bilang bahwa pada dasarnya perjanjian perdamaian, dengan rencana perdamaian pada dasarnya berbeda.
"Saya kurang setuju jika disebut ada ketentuan yang tiba-tiba muncul. Karena perjanjian perdamaian itu kan yang ditandatangani oleh kreditur juga sebelum diputuskan. Tapi kalau kemudian ada yang berbeda itu sudah urusan kreditur dan debitur, pengurus hanya, katakanlah membuat perjanjian perdamaian lebih ramping," kata Tommy kepada Kontan.co.id, dalam kesempatan yang sama.
Tommy juga menambahkan, bahwa jika pada akhirnya para kreditur tak sepakat ataupun Internux tak menjalankan perjanjian perdamaian, para kreditur punya opsi untuk mengajukan permohonan pembatalan homologasi kelak.