Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux, produsen Bolt! 4G LTE akhirnya berakhir. Rabu (14/11), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengesahkan rencana perdamaian Internux.
"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum rencana perdana yang disepakati antara debitur dan kreditur," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar membacakan amar putusan, Rabu (14/11).
Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa baik majelis maupun hakim pengawas tak menemukan alasan untuk menolak rencana perdamaian Internux. Ditambah, dalam voting atas rencana perdamaian mayoritas kreditur dalam PKPU juga menyatakan suara persetujuan.
"Dalam laporan hakim pengawas kami tidak menemukan adanya alasan untuk menolak homologasi sebagaimana ditentukan pasal 285 ayat (2) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sehingga rencana perdamaian wajib untuk disahkan," jelas Hakim Abdul.
Pasal tersebut berisi empat alasan yang bisa membuat hakim menolak perdamaian. Misalnya: jika pelaksanaan perdamaian tak terjamin; imbalan jasa kepengurusan PKPU belum dibayar atau setidaknya diberi kepastian oleh debitur untuk dibayar.
Nah, poin terakhir sejatinya masih masih menjadi perdebatan kemarin. Sebab, Internux belum menyetujui usulan imbalan jasa yang diajukan pengurus. "Sekarang sudah beres, sudah ada kesepakatan dengan pengurus," kata Kuasa Hukum Internux Sarmauli Simangunsong dari Kantor Hukum Nindyo & Associates kepada Kontan.co.id, usai sidang.
Internux yang merupakan entitas anak PT First Media Tbk (KBLV) harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU semenjak 17 September 2018 lalu. Perkara terdaftar dengan nomor 126/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.
Internux masuk belenggu PKPU dari permohonan PT Equasel Selaras, dan PT Intiusaha Solusindo. Dalam permohonannya, Equasel berupaya menagih utang Internux senilai Rp 3,21 miliar, sementara tagihan Intiusaha senilai Rp 932 juta.
Dalam proses PKPU, Internux musti menanggung utang senilai Rp 4,695 triliun yang berasal dari 2 kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 226 miliar, dan 281 kreditur konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 4,469 triliun.
Mulanya, daftar tagihan PKPU Internux mencapai Rp 5,659 triliun. Namun nilai menciut sebab Raiffeisen Bank AG International yang memegang tagihan separatis senilai Rp 48 miliar, dan konkuren senilai Rp 916 miliar memilih hengkang dari proses PKPU.
Sementara dalam voting rencana perdamaian Internux, hasilnya sebanyak 79,65% suara konkuren menyetujui perdamaian, dan 100% suara separatis bersuara sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News