Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.
Adapun aturan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut sudah dilakukan rapat pleno pengharmonisasian yang dilakukan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Senin (9/2).
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Indonesia berkewajiban aktif menjaga tatanan perdagangan internasional yang adil.
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, barang impor selain dikenakan bea masuk umum juga dapat dikenai bea masuk anti dumping apabila terbukti diimpor dengan harga lebih rendah dari nilai normal dan menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.
Baca Juga: Asosiasi Hilir Plastik Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan BMAD dan BMTP
Langkah pengenaan kembali BMAD ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menyimpulkan praktik dumping atas impor produk BOPET dari India, Tiongkok, dan Thailand masih berlanjut.
Kebijakan baru diperlukan karena masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2021 tentang BMAD untuk produk serupa telah berakhir.
Dalam rancangan beleid tersebut, BMAD akan dikenakan terhadap produk BOPET yang masuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99. Rincian negara asal, produsen atau perusahaan yang dikenai, serta besaran tarif tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
DJPP menegaskan bahwa BMAD yang dikenakan bersifat tambahan atas bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi sesuai perjanjian internasional yang berlaku.
Baca Juga: Tanpa BMAD, Kalangan Pengusaha Optimistis Industri Tekstil Lebih Kompetitif
"Ketentuan ini diterapkan pada barang impor yang telah memenuhi syarat kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus," tulis DJPP dalam keterangannya, Rabu (11/2).
Melalui pengharmonisasian regulasi ini, pemerintah berharap kebijakan BMAD dapat memberikan perlindungan yang adil bagi industri BOPET dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat, sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia dalam sistem perdagangan global yang berbasis aturan.
Selanjutnya: Mudik Gratis Banten 2026: Rute Lengkap, Link Daftar & Cara Daftar Anti Ribet
Menarik Dibaca: Cara Mencegah Hidden Hunger pada Anak, Orang Tua Perlu Perhatikan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)