Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diprediksi terus berlangsung. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan harus bersiap merogoh kocek lebih dalam lagi.
Apalagi saat ini, klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terus meningkat.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pada Februari 2023 klaim JKP sebesar Rp 35,6 miliar. Angka ini jauh meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Lonjakan klaim JKP ini tak terlepas dari meningkatnya PHK dalam setahun terakhir, mulai dari sektor teknologi hingga industri manufaktur.
Baca Juga: Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO
Oni mengungkapkan, tren kenaikan klaim mulai terlihat sejak September 2022. Ada lebih dari 1.000 tenaga kerja dan terbanyak tenaga kerja yang menerima terjadi pada Oktober 2022.
Oni menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan selalu siap untuk memberikan manfaat kepada peserta saat risiko kehilangan pekerjaan terjadi.
Menurut Oni, kebanyakan pekerja yang mengajukan klaim program JKP pekerja di industri barang konsumsi. Industri yang dimaksud seperti industri rokok, industri pakaian dan tekstil.
Sektor yang juga banyak mengajukan klaim JKP ialah industri dasar dan kimia. Antara lain pabrik kimia dan logam.
Program JKP baru mulai dibayarkan pada awal tahun 2022. JKP adalah jaminan yang diberikan BP Jamsostek kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Baca Juga: Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Akan Dipecah dalam 2 Akun, Apa Untung Ruginya?
Di sisi lain, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) juga mengalami kenaikan. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, sekitar 61% peserta yang mengajukan JHT berusia 20 hingga 35 tahun. Adapun, sepanjang tahun 2022 hingga Oktober 2022, klaim JHT mencapai Rp 2,8 triliun.
Anggoro menyayangkan banyak peserta yang masih bisa bekerja, namun sudah mengajukan klaim JHT. Dia khawatir, mereka yang sudah mengajukan klaim, tidak akan memiliki tabungan lagi di saat memasuki usia pensiun.
Baca Juga: Kemnaker Sebut Pengaturan 2 Akun JHT untuk Mencapai Keseimbangan Pembiayaan Pekerja
"Nanti akan memiliki risiko saat sudah tidak produktif. Tabungan sudah tidak ada atau sedikit," ujar dia.
Klaim JHT yang diajukan peserta berusia di atas 56 tahun, atau usia pensiun, hanya sekitar 7% dari total klaim JHT, yakni 196.277 klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News