Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema iuran program jaminan hari tua bakal berubah. Ini setelah DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU).
Salah satu hal yang diatur dalam UU PPSK tersebut adalah mengenai skema iuran JHT .
Adapun pasal 188 UU PPSK mengubah sejumlah pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 36 UU SJSN. Dalam pasal tersebut, iuran peserta jaminan hari tua (JHT) ditempatkan dalam akun utama dan akun tambahan.
Iuran yang ditempatkan pada akun utama harus lebih besar daripada iuran yang ditempatkan pada akun tambahan.
Baca Juga: Antisipasi Klaim JKP yang Naik, Ini Strategi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada akun utama dan akun tambahan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lalu, pasal 37 UU SJSN menjelaskan, manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala pada saat dan/atau setelah peserta jaminan hari tua memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, peserta jaminan hari tua dapat mengambil sebagian atau seluruh manfaat jaminan hari tua pada akun tambahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, program JHT yang dibagi dalam 2 akun dimaksudkan untuk mendorong pekerja dan keluarganya melakukan consumption smoothing (CS). Yaitu mencapai keseimbangan antara pembiayaan untuk kebutuhan saat ini dan tabungan masa depan.
Lebih lanjut, Chairul mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait persiapan implementasi hal tersebut. "Kami koordinasikan dulu ya," ucap Chairul kepada Kontan.co.id, Senin (26/12).
Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti adanya pengaturan 2 akun JHT dalam UU PPSK. Sebab, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi.
Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada yang salah ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misalnya saat terkena PHK.
"KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun," ujar Iqbal.
Baca Juga: Apindo: PHK Massal Bakal Terjadi di Penghujung Tahun ini Hingga 2023
Perencana Keuangan Risza Bambang mengatakan, kebijakan ini tentu memiliki kekurangan dan kelebihan.
"Keuntungannya beserta bisa menarik saldo JHT sewaktu waktu untuk keperluan apapun, bukan untuk kebutuhan pensiun atau meninggal atau cacat meskipun dibatasi," jelas Risza pada Kontan.co.id, Senin (26/12).
Sementara kekurangannya adalah peserta punya risiko pengurangan nilai JHT yang diberikan sekaligus saat mencapai usia pensiun. Ini berakibat nilai dana hari tua menjadi lebih kecil.
Meski demikian, menurut Risza, perlu ada pengaturan atau penjelasan terkait iuran yang disetorkan pada dua akun JHT ini. Apakah nanti juga akan mengubah nilai iuran JHT dan akan dibagi dua atau nilai iuran tetap hanya saja terbagi menjadi dua akun.
Jika memang terjadi penambahan iuran, maka perlu adanya kejelasan terkait dengan penanggung jawab pembayaran iuran.
"Apakah skema pembayaranya sama dengan saat ini yaitu dibayarkan oleh perusahaan dan peserta atau hanya peserta saja," tanya Risza.
Risza menjelaskan, dengan adanya perubahan nilai iuran, tentu akan merubah anggaran keuangan bagi penanggung jawab JHT.
"Dalam hal perusahaan maka tentunya akan meningkatkan biaya produksi yang berakibat kenaikan harga barang/jasa yang dijual yang akhirnya juga akan menjadi beban masyarakat pengguna barang/jasa," imbuh Risza.
Baca Juga: Antisipasi Klaim JKP yang Naik, Ini Strategi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News