kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Indonesia Paparkan Program Reformasi Sistem Jaminan Sosial di Forum ILO


Jumat, 24 Maret 2023 / 20:18 WIB
ILUSTRASI. Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi dalam sambutannya pada pertemuan mitra pembangunan program unggulan global International Labour Organization (ILO) dengan tema “Membangun Pelindungan Sosial untuk Semua Mitra Pembangunan Tahun 2023” di Jenewa, Jumat, (24/3), menyatakan seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial. 
 
Pada kesempatan ini, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030, dan menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal PBB sebagai akselerator Global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk 4 miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup.

Baca Juga: Pemerintah Terbitan Permenaker 5 Tahun 2023, Alasannya untuk Cegah Terjadinya PHK

Sekjen Anwar menyebut, Pemerintah Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan, terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini Pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal. 
 
“Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,” kata Anwar. 

Baca Juga: Beleid yang Bolehkan Industri Padat Karya Diskon Upah Akan Digugat ke PTUN

Sekjen Anwar memaparkan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni; Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam kesempatan ini, Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka. 
 
“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan. Oleh karena itu, kami siap untuk diskusi dan kolaborasi aktif dari semua mitra untuk membuat sistem ini lebih dapat diakses bagi semua pekerja," jelas Anwar. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×