kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KKP dan KPPU ungkap dugaan kartel garam


Selasa, 11 Agustus 2015 / 23:04 WIB
KKP dan KPPU ungkap dugaan kartel garam


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerja sama mengungkap dugaan kartel garam yang dilakukan beberapa perusahaan.

"Sinergi ini dilaksanakan atas adanya indikasi dimana setiap tahun harga garam petani turun pada saat panen," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai melaksanakan rapat tertutup dengan Ketua KPPU, Selasa (11/8).

Ia menilai ada rekayasa-rekayasa yang diduga dilakukan sejumlah pihak dengan sengaja, agar para petani dan konsumen garam merugi.

Walaupun demikian, Susi mengatakan para produsen tersebut belum dapat dipastikan melakukan kartel karena masih perlu penyelidikan untuk membuktikannya.

Namun, koordinasi antarlembaga ini dijelaskan Susi menjadi langkah pemerintah untuk melindungi kepentingan lokal dan juga demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menuturkan pertemuan dengan KKP dilaksanakan agar persoalan nasional terkait garam dapat diselesaikan.

"Kita mau tuntaskan masalah ini karena garam itu komoditas yang strategis, selain untuk konsumsi unsur ini juga menjadi bahan input segala macam industri, seperti kaca dan kertas," ujarnya.

Oleh karena itu, Syarkawi menuturkan tindaklanjut yang akan dilakukan instansinya setelah pertemuan tersebut adalah segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan kartel garam yang dilakukan pihak luar negeri maupun dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×