kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus dwelling time berkembang ke impor garam


Selasa, 11 Agustus 2015 / 16:31 WIB
Kasus dwelling time berkembang ke impor garam


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA - Tim Satuan Penugasan Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Kimia Dasar Kementerian Perindustrian (Kemprin) berinisial K. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2015). Dia diperiksa terkait kasus impor garam yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, mengatakan Direktur Kimia Dasar Kemprin berinisial K diperiksa bersama dengan seseorang berinisial S. "Hari ini memeriksa dua saksi yang kemarin sudah dipanggil. Salah satu pejabat di Kemperin. Tentunya (pemeriksaan,-red) terkait dugaan suap dan gratifikasi," ujar Kombes Pol Muhammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

M Iqbal menjelaskan penyidik melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time (bongkar muat) termasuk melakukan penggeledahan. Pemeriksaan saksi merupakan upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus. Sejauh ini, total telah empat orang diperiksa sebagai saksi di Kemperin. Dua orang lainnya, yaitu W, Kasubdit Industri Kimia Dasar dan P, staff Tata Usaha (TU).

Mereka diamankan di kantor Kemenperin saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Kemenperin di Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Senin kemarin. Pada Selasa pagi, mereka dipulangkan karena hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Selain mengamankan dua orang, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, berupa 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. "Kita sudah menggeledah kantor Kemenperin. Intinya, kita memperkuat alat bukti lain terkait dugaan suap dan gratifikasi tentang proses dwelling time," ujar Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

M. Iqbal menambahkan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time dilakukan tidak hanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi juga hingga ke luar daerah. Tim melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, dengan rincian, 15 orang dari Kementerian Perdagangan, 4 orang dari kementerian Perindustrian, dan sisanya dari luar kementerian tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time. Mereka yaitu, ME, importir; MU, pekerja harian lepas Kementerian Perdagangan; IM, Kasubdit Kementerian Perdagangan, dPartogi Pangaribuan, Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, dan L, seorang importir. (Glery Lazuardi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×