Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh mengenai kepemilikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) kembali memanas. Pasca Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) mengambil alih lahan secara perlahan lewat pemasangan spanduk, kini kubu PT Indobuildco memilih mengajukan.
Seperti diketahui, PT Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo yang selama ini sebagai pengelola Hotel Sultan.
Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Indobuildco melayangkan gugatan pada 9 Oktober 2023 dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Indobuildco Disebut Belum Bayar Royalti ke Negara Sejak 2007, Begini Perkaranya
Dalam gugatannya, Indobuildco mengugat empat pihak. Mereka adalah Menteri Sekretaris Negara, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Klasifikasi perkara yang digugat tertulis sebagai Perbuatan Melawan Hukum dengan status perkara sidang pertama dilaksanakan pada 23 Oktober 2023.
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco mengatakan, PT Indobuildco menggugat sejumlah pihak tersebut karena melakukan tindakan sepihak.
"Tindakan sepihak penutupan akses jalan masuk Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri oleh PPKGBK melaksanakan putusan pengadilan tanpa penetapan dan perintah eksekusi dari pengadilan dengan meminta pengosongan hotel," ujar Hamdan Zoelva saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: PPK GBK Datangi Hotel Sultan Hari Ini (4/10), Pertegas Pengosongan Lahan di Blok 15
Kemudian, gugatan juga dilayangkan karena adanya pemasangan spanduk tanah komplek Hotel Sultan sebagai tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Senayan pada tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara (Setneg).
"Padahal tanah area Hotel Sultan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah diterbitkan sejak tahun 1972 atas nama PT Indobuildco. HGB tersebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan dan masih eksis," imbuh Hamdan Zoelva.
Lanjutnya, menurut Hukum Pertanahan, HGB tersebut juga belum berakhir karena Undang-undang (UU) memberikan hak kepada PT Indobuildco selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun dan diperbarui 30 tahun, atau sampai tahun 2053.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News