kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Status HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Resmi Berakhir, Pemerintah Minta Dikosongkan


Sabtu, 09 September 2023 / 16:14 WIB
Status HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Resmi Berakhir, Pemerintah Minta Dikosongkan
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjelaskan, berdasarkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Foto: Dok Kementerian ATR/ BPN


Reporter: Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas Kawasan Hotel Sultan di Gelora Bung Karno (GBK), yang selama ini dipegang oleh PT Indobuildco, telah secara resmi berakhir.

Dengan status ini maka pengelola harus segera mengembalikan kawasan tersebut ke dalam kepemilikan pemerintah Indonesia melalui Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Pemerintah Indonesia meminta PT Indobuildco, perusahaan yang dimiliki oleh Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, mengingat masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis.

Berdasarkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh PT Indobuildco, yang memiliki total luas 13,6 hektar di kawasan Hotel Sultan, masa berlaku HGB telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan berakhirnya HGB, tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi milik HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

Baca Juga: Masa HGB Habis, Pemerintah Minta Indobuildco Kosongkan Lahan Hotel Sultan

Proses ini berawal dari kepemilikan HGB sejak tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, yang berarti berakhir pada tahun 2003. Pada tahun 1989, pemerintah mengeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut secara sah telah berakhir.

Dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Jumat, 8 September 2023, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Menkopolhukam, Mahfud M.D., menjelaskan bahwa perubahan status aset negara ini telah memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT. 

PT Indobuildco awalnya menggugat penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara, namun pemerintah berhasil memenangkan kasus ini.

Mahfud M.D. menyatakan, "Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas."

Baca Juga: Indobuildco Bayar PBB Hotel Sultan Sebesar Rp 33,42 Miliar

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut akan terus diawasi sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. "Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara," ujarnya.

Menteri Sekretariat Negara, Pratikno; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, juga turut hadir dalam Rapat Koordinasi ini.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Nugroho menekankan bahwa Polri akan mengawal proses pengembalian HGB yang telah berakhir, sehingga dapat segera diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Listyo juga menyebut adanya keputusan eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, yang dapat mengakibatkan potensi pidana baru, baik dalam masalah pidana umum maupun yang terkait dengan UU Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×