kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Indobuildco Disebut Belum Bayar Royalti ke Negara Sejak 2007, Begini Perkaranya


Rabu, 04 Oktober 2023 / 18:33 WIB
Indobuildco Disebut Belum Bayar Royalti ke Negara Sejak 2007, Begini Perkaranya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/9/2023). Indobuildco Disebut Belum Bayar Royalti ke Negara Sejak 2007, Begini Perkaranya.


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perkara pembayaran royalti oleh PT Indobuildco kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) masih terus bergulir.

Kuasa Hukum PPK GBK Chandra M Hamzah menerangkan, sejak tahun 2007 hingga tahun ini, PT Indobuildco masih belum memenuhi pembayaran royalti. Chandra mengaku, pembicaraan antara kedua pihak mengenai besaran royalti untuk periode 2007 sampai 2023 terus berjalan sampai sebelum masa Covid-19.

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terhitung sejak 2007 hingga 2023, royalti yang belum dibayar oleh PT Indobuildco diperhitungkan kurang lebih Rp 600 miliar.

Baca Juga: Hari ini (4/10), PPK GBK Pasang Spanduk Kepemilikan Blok 15 di Hotel Sultan

“Jadi bohong udah kalau dibilang nggak pernah ditagih karena pembicaraan mengenai besaran royaltinya sedang dalam pembicaraan deadlock abis itu dan abis itu covid,” terang Kuasa Hukum PPK GBK Chandra M Hamzah kepada media, Rabu (04/10).

PPK GBK menjelaskan, pembayaran royalti merupakan salah satu kewajiban PT Indobuildco atas izin pengelolaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1744/71.

Kala itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin menetapkan royalti yang harus dibayarkan PT Indobuildco adalah sebesar US$ 1,5 juta untuk penggunaan 30 tahun. Artinya, per tahun negara hanya mendapatkan royalti senilai US$ 50.000 per tahun.

Pada tahun 2003, terjadi sengketa di pengadilan antara kedua belah pihak atas perpanjangan Hak Guna Bangunan (HBG) oleh PT Indobuildco. Hasilnya, pengadilan menetapkan PT Indobuildco untuk membayar royalti senilai US$ 2.251.500 teruntuk periode 2003 sampai 2006 berdasarkan PK MA No.276 PK/Pdt/2011.

Baca Juga: PPK GBK Datangi Hotel Sultan Hari Ini (4/10), Pertegas Pengosongan Lahan di Blok 15

“Kalau ada yang bilang bahwa bayar royalti berdasarkan putusan pengadilan saja itu keliru, karena royalti itu dibebankan merupakan kewajiban, karena putusannya Pak Gubernur DKI 1744, nah itu dasarnya,” tekan Chandra.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menerangkan, pembayaran royalti yang belum dipenuhi Indobuildco sejak 2007 dikarenakan tidak adanya dasar dan perjanjian atas pembayaran royalti antara kliennya dengan PPK GBK.

“Kenapa Indobuildco royalti membayar 2003-2006? karena perintah pengadilan suruh bayar segitu. Kalau 2007 sampai sekarang dimana dasarnya dan berapa? jadi itu masalahnya kenapa pembayaran royalti ini tidak dilakukan,” kata Hamdan.

Hamdan mengaku, sudah ada upaya pembicaraan terkait pembayaran royalti dan kelanjutan dari bisnis Hotel Sultan yang dikelola oleh PT Indobuildco ini. Namun, belum ada titik temu atas besaran royalti yang harus dibayarkan, serta langkah penyelesaiannya.

Baca Juga: Status HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Resmi Berakhir, Pemerintah Minta Dikosongkan

“Harusnya bicara baik-baik saja karena memang tidak ada perjanjian, dan tidak ada aturan yang mengikat berapa royalti yang harus dibayarkan dan bagaimana mekanismenya, gimana status HGB-nya. Saya kira itu sebabnya 2006 sampai sekarang ini tidak dibayar, karena belum ada kesepakatan,” imbuh Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×