kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.492   99,00   0,60%
  • IDX 7.792   -160,53   -2,02%
  • KOMPAS100 1.084   -22,42   -2,03%
  • LQ45 795   -16,27   -2,00%
  • ISSI 263   -5,08   -1,90%
  • IDX30 413   -8,44   -2,00%
  • IDXHIDIV20 480   -8,15   -1,67%
  • IDX80 120   -2,74   -2,24%
  • IDXV30 129   -3,38   -2,55%
  • IDXQ30 134   -2,43   -1,79%

Kinerja Lesu, Tujuh Perusahaaan Teksil Lakukan PHK Massal


Minggu, 05 November 2023 / 05:15 WIB
Kinerja Lesu, Tujuh Perusahaaan Teksil Lakukan PHK Massal
ILUSTRASI. Kinerja Lesu, Tujuh Perusahaaan Teksil Lakukan PHK Massal


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Lesunya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) turut berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan tekstil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pada periode Januari hingga Oktober 2023, sudah ada sekitar 6.500-an pekerja yang terkena PHK.

Jumlah tersebut berasal dari tujuh perusahaan tekstil  yang tersebar di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hanya saja, dirinya tidak memerinci perusahaan mana saja yang melakukan PHK.

Baca Juga: Pengusaha Mulai Was-was dengan Prospek Sektor Manufaktur ke Depan

"Untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2023 tercatat ada 6.500-an pekerja dari  7 perusahaan yang tersebar di Banten, Jabar dan Jateng," ujar Ristadi kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Menurutnya, kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih belum membaik. Bahkan masih ada beberapa perusahaan manufaktur yang merumahkan pekerjanya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Beberapa perusahaan tekstil masih lakukan perumahan pekerja sampai plan (rencana) PHK, tapi mereka tidak mau diekspose karena soal menjaga trust perbankan," katanya.

Baca Juga: RUU ASN Sudah Sah, 2,3 Juta Tenaga Honorer Tak Akan di-PHK Massal

Dirinya memperkirakan, setidaknya butuh waktu paling cepat enam bulan dari terbitnya pemberlakukan kebijakan pembatasan impor akan berpengaruh ke industri TPT.

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memperketat masuknya barang-barang impor ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×