Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu alias part time dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN menjadi upaya agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada akhir November 2024.
Sebab, dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 dinyatakan tidak ada lagi tenaga honorer. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, ada sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
“Kalau tidak ada lagi namanya honorer, orang-orang ini mau diapakan? Lalu, kita melakukan rapat antara Komisi II dengan Menteri PAN-RB mencari solusi sehingga bertambahnya kategori PPPK paruh waktu,” ujar Guspardi kepada Kontan.co.id, Jumat (28/7).
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Bakal Dihapus per November 2023?
Ia berharap di masa sidang depan, RUU tersebut akan disahkan, sehingga kebijakan soal ASN Part time sudah masuk di batang tubuh revisi UU nomor 5 tahun 2014.
Ia memaparkan beberapa kelebihan dari kebijakan ASN Part time. Pertama, ASN paruh waktu tidak harus selalu di kantor seperti fulltime.
“Dia fleksibel jam kerjanya, tidak harus bekerja di kantor dari pagi sampai sore sehingga setelah jam kerja dia sebagai ASN usai, dia bisa melakukan kegiatan lain sesuai kegiatan profesinya,” ujar Guspardi.
Kedua, adanya ASN paruh waktu membuat aman dari kebijakan PHK massal dan anggaran negara tidak membengkak akibat kebijakan tersebut.
Ketiga, pendapatan orang-orang berstatus ASN part time tidak akan berkurang.
Untuk sistem gaji ASN paruh waktu, Guspardi mengatakan hal itu akan diatur Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Besaran gaji akan menyesuaikan tugas ASN tersebut.
Baca Juga: Hindari PHK Massal Tenaga Honorer, Menteri PANRB Siapkan Skema PNS Part Time
Lebih lanjut, ia menyebut, untuk pendaftaran ASN paruh waktu ini akan menyesuaikan aturan dalam UU, yang menyatakan setiap orang harus mengikuti seleksi untuk menjadi ASN. Hal itu bertujuan untuk pendataan, verifikasi, dan penempatan.
“Seleksi itu penting. Tapi, karena ada jaminan dia tidak akan diPHK, maka semuanya akan lulus terhadap seleksi itu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News