kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tujuh Perusahaan Tekstil Lakukan PHK Massal Terhadap 6.500 Pekerja


Rabu, 01 November 2023 / 20:31 WIB
Tujuh Perusahaan Tekstil Lakukan PHK Massal Terhadap 6.500 Pekerja
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas pada pabrik pembuatan pakaian dalam pria merek Rider milik PT Mulia Knitting Factory di Tangerang, Banten, Senin (29/5). Setelah terpuruk akibat pandemi Covid 19, pabrik yang telah berdiri sejak tahun 1955 ini kini mampu memproduksi 180 ribu lusin pakaian dalam pria setiap bulannya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/29/05/2023


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Lesunya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) turut berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan tekstil.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, pada periode Januari hingga Oktober 2023, sudah ada sekitar 6.500-an pekerja yang terkena PHK.

Jumlah tersebut berasal dari tujuh perusahaan tekstil  yang tersebar di wilayah Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hanya saja, dirinya tidak memerinci perusahaan mana saja yang melakukan PHK.

Baca Juga: Serikat Pekerja Ungkap Industri Tekstil Masih Babak Belur

"Untuk periode Januari sampai dengan Oktober 2023 tercatat ada 6.500-an pekerja dari  7 perusahaan yang tersebar di Banten, Jabar dan Jateng," ujar Ristadi kepada Kontan.co.id, Rabu (1/11).

Menurutnya, kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih belum membaik. Bahkan masih ada beberapa perusahaan manufaktur yang merumahkan pekerjanya hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Beberapa perusahaan tekstil masih lakukan perumahan pekerja sampai plan (rencana) PHK, tapi mereka tidak mau diekspose karena soal menjaga trust perbankan," katanya.

Baca Juga: Menakar Dampak Kebijakan Pengetatan Barang Konsumsi Terhadap Dunia Usaha

Dirinya memperkirakan, setidaknya butuh waktu paling cepat enam bulan dari terbitnya pemberlakukan kebijakan pembatasan impor akan berpengaruh ke industri TPT.

Seperti yang diketahui, pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor untuk memperketat masuknya barang-barang impor ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×