Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperketat masuknya barang impor konsumsi, mulai dari mainan hingga pakaian jadi ke Indonesia.
Analisis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institutions, Ronny P Sasmita, mengatakan, dampak pengetatan barang impor konsumsi terhadap dunia usaha tergantung pada cara pengetatannya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase impor barang konsumsi hanya 8,99% saja dari keseluruhan total impor. Sementara, impor terbesar adalah bahan baku penolong dengan persentase lebih dari 70%.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Untuk Industri Tekstil dan Rentan PHK
Jika pengetatan tersebut mengarah pada pelarangan, maka stok barang konsumsi impor milik dunia usaha yang berada di lingkaran rantai pasok barang konsumsi impor akan berkurang atau langka. Kemudian, selanjutnya dunia usaha tidak lagi menyuplainya.
"Artinya akan ada penurunan nilai bisnis yang dialami dunia usaha. Dalam hal ini, mulai dari importir, distributor, sampai ke retail barang konsumsi impor," ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Minggu (8/10).
Namun, apabila pengetatan yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan target membasmi barang konsumsi impor ilegal, maka tidak ada masalah dengan dunia usaha yang selama ini menjalankan bisnis impor barang konsumsi legal.
Baca Juga: Jastip Diperketat, Dua Instansi Awasi Pergerakan Individu
Hanya saja, pasokan barangnya secara umum bisa saja berkurang dan bisa memengaruhi harga jual di dalam negeri apabila selama ini barang konsumsi impor yang ilegal membanjiri pasar domestik.
Ronny menambahkan, jika pengetatan yang dimaksud dengan menaikkan bea masuk, maka otomatis harga jualnya di dalam negeri akan naik dan ujungnya permintaan menurun.
Kondisi tersebut juga akan membuat importir mengurangi kuantitas impornya dan berpengaruh pada supply barang konsumsi impor dalam negeri. "Walhasil, bea masuk dan penurunan supply akan mengerek harga jual dalam negerinya," terang Ronny.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Barang, Utamanya Komoditas Konsumsi
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengakui bahwa kontribusi impor barang konsumsi lebih kecil dibandingkan dengan bahan baku penolong.
Namun, tetap saja impor barang konsumsi banyak yang ilegal dan tidak tercatat. Bahkan ada indikasi impor barang konsumsi masuk berbarengan dengan barang modal ataupun bahan baku penolong. "Maka perlu skema pengetatan untuk menangkal masuknya barang konsumsi impor," kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News