kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewenangan penyelidikan KPPU digugat


Kamis, 06 Oktober 2016 / 17:17 WIB
Kewenangan penyelidikan KPPU digugat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menelisik adannya kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat digugat.

PT Bandung Raya Indah Lestari, perusahaan yang dijatuhi sanksi pembatalan lelang pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Bandung karena dinyatakan terbukti bersekongkol jahat dengan panitia lelang dan walikota Bandung oleh KPPU beberapa waktu lalu, menggugat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ada beberapa pasal yang mereka gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, Pasal 36 huruf c, d, h dan I.

Pasal tersebut pada intinya mengatur ketentuan mengenai kewenangan penyelidikan, menyimpulkan hasil penyelidikan, meminta keterangan instansi pemerintah dalam proses penyelidikan KPPU dalam mengungkap dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, Pasal 41 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut pada pokoknya berisi ketentuan mengenai kewajiban bagi para pelaku usaha untuk menyerahkan akat bukti dalam proses penyelidikan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, Pasal 22, 23, dan 24. Pasal tersebut pada intinya mengatur larangan bagi para pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain dalam menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

M Ainul Syamsu, kuasa hukum perusahaan tersebut mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya merasa dirugikan atas ketentuan-ketentuan tersebut.

Dalam kaitannya dengan keberadaan frasa "pihak lain" dalam Pasal 22,23, dan 24 yang tidak dijelaskan secara rinci misalnya, membuat KPPU seenaknya memberikan tafsir.

Akibat kesewenang-wenangan tersebut, KPPU menuduh PT Bandung Raya Indah Lestari bersekongkol dengan panitia lelang dan walikota Bandung sehingga mereka bisa memenangkan lelang proyek pengolahan sampah di Bandung dan kemudian membatalkan hasil lelang.

"Padahal kalau merujuk Pasal 1 angka 8, frasa pihak lain harusnya dimaknai, pelaku usaha lain," katanya di Gedung MK, Kamis (6/10).

Sementara itu, berkaitan dengan ketentuan Pasal 36 huruf c, d, h dan i dan 41 ayat 1 dan 2, Syamsu mengatakan, keberadaan ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesewenang-wenangan KPPU.

Syamsu mengatakan, ketentuan tersebut tidak mengatur secara jelas dan tegas kedudukan KPPU sebagai lembaga administrasi yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administrasi atau menjadi penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan.

"Akibatnya, kita lihat KPPU sekarang bisa menyelidiki, menuntut, mereka juga mengajudikasi, ini yang punya hanya KPPU," katanya.

Atas permasalahan itulah, kliennya kata Syamsu meminta MK untuk menyatakan Pasal 22,23,24 UU No. 5 Tahun 1999 sebatas frasa "pihak lain" bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak ditafsirkan "pelaku usaha lain". Sementara itu untuk pasal lain yang digugat, pihaknya minta itu dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×