Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) serta Badan Pengawas PAsar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa saat ini BI masih belum bisa mengkonfirmasi terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini posisi BI masih belum tahu akan kebenarannya.
Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR
"Bagi kami itu masih berita. Jadi tidak tahu benar atau tidak dan itu juga bukan kewenangan kami. Kita tunggu saja," jelas Onny pada Kontan.co.id, Kamis (23/1) di Jakarta.
Meski begitu, Onny mengaku bahwa telah mendengar kabar tersebut dari kabar yang santer diberitakan.
Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK
Seperti yang telah dituliskan oleh Kontan.co.id sebelumnya pada Selasa (21/1), Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan.
Panja ini nantinya melihat reformasi yang telah dilakukan oleh OJK hingga saat ini dan akan melakukan evaluasi tentang kemungkinan pengembalian kinerja OJK ke BI.
Baca Juga: Panja Komisi III fokus dalami aliran dana dan peran tersangka kasus Jiwasraya
Lebih lanjut, hasil temuan-temuan tersebut akan jadi pertimbangan bagi Komisi XI untuk merumuskan revisi undang-undang (RUU) BI dan RUU OJK.
Bahkan, Komisi XI juga berencana memasukkan RUU BI dan OJK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News