Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), semua aparatur sipil negara (ASN) akan kembali mendapat tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Idul Fitri 2026. Berapa THR PPPK 2026? Simak gaji PPPK yang menjadi dasar perhitungan THR 2026.
ASN mendapatkan THR secara rutin mulai tahun 2016. Sejak tahun 2024, komponen THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 100% tunjangan kinerja (tukin).
Tak heran, anggaran THR ASN terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini seiring penambahan jumlah ASN di Indonesia.
Seperti pada tahun 2026 ini, Kementerian Keuangan menganggarkan anggaran THR Idul Fitri untuk ASN dan TNI/Polri sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Adapun anggaran tersebut meningkat dari THR 2025 yang mencapai Rp 49,9 triliun.
Baca Juga: Tiffany & Co Disegel: Ini Penjelasan Resmi Menteri Purbaya, Cek Juga Sejarah Tiffany
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, penyaluran THR akan dilakukan pada awal puasa atau Ramadan. “Yang jelas awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” tutur Purbaya kepada awak media, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.
THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.
Estimasi Pencairan THR ASN dan Pensiunan
Berbeda dengan sektor swasta, pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, serta pensiunan, biasanya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan menjelang Lebaran.
Namun, jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya cair sekitar 10 hari kerja sebelum hari raya.
Baca Juga: Kemenaker Bakal Buka Posko Aduan, Pekerja Bisa Lapor Jika Perusahaan Tak Beri THR
Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan berlangsung pada 11–15 Maret 2026.
Komponen THR ASN biasanya mencakup:
* Gaji pokok
* Tunjangan keluarga
* Tunjangan pangan
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
* Persentase tunjangan kinerja sesuai kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Jadwal ini membuat sebagian ASN berpotensi menerima THR lebih awal dibandingkan sejumlah pekerja swasta.
Tonton: Izin Tambang Martabe Berpeluang Dipulihkan, Pemerintah Evaluasi Ulang
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Selanjutnya: Gandeng Karoseri Laksana, VKTR Uji Coba Bus Listrik di Semarang
Menarik Dibaca: Daftar 6 Hal Tabu Saat Imlek yang Perlu Anda Tahu, Jangan Lakukan Larangan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)