kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.931   45,79   0,52%
  • KOMPAS100 1.237   10,11   0,82%
  • LQ45 874   7,10   0,82%
  • ISSI 327   2,57   0,79%
  • IDX30 445   4,08   0,93%
  • IDXHIDIV20 526   5,42   1,04%
  • IDX80 138   1,15   0,85%
  • IDXV30 147   2,57   1,78%
  • IDXQ30 143   1,12   0,79%

Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?


Kamis, 23 Januari 2020 / 21:06 WIB
Kewenangan dan fungsi pengawasan OJK mau dikembalikan, apa tanggapan Bank Indonesia?
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) di gedung BI di Jakarta, Kamis (19/7).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan untuk mengembalikan tugas dan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Bank Indonesia (BI) serta Badan Pengawas PAsar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan bahwa saat ini BI masih belum bisa mengkonfirmasi terkait pernyataan tersebut. Menurutnya, saat ini posisi BI masih belum tahu akan kebenarannya.

Baca Juga: OJK menjawab tudingan kebobolan terkait Jiwasraya oleh DPR

"Bagi kami itu masih berita. Jadi tidak tahu benar atau tidak dan itu juga bukan kewenangan kami. Kita tunggu saja," jelas Onny pada Kontan.co.id, Kamis (23/1) di Jakarta.

Meski begitu, Onny mengaku bahwa telah mendengar kabar tersebut dari kabar yang santer diberitakan.

Baca Juga: Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK




TERBARU

[X]
×