kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

Panja Komisi III fokus dalami aliran dana dan peran tersangka kasus Jiwasraya


Rabu, 22 Januari 2020 / 19:25 WIB
Panja Komisi III fokus dalami aliran dana dan peran tersangka kasus Jiwasraya
Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah bersepakat membuat panitia kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengupas lebih dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, Panja di Komisi III ini akan lebih fokus menyelidiki aliran dana dan penyidikan tersangka kasus Jiwasraya ini.

Baca Juga: Pulihkan kerugian, Kejagung telisik 1.400 sertifikat tanah milik tersangka Jiwasraya

Pengesahan panja ini sendiri merupakan hasil keputusan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/1) lalu.

"Kesimpulannya adalah membentuk panja pengawasan terhadap kerja Jaksa Agung untuk membongkar seluas-luasnya (kasus Jiwasraya) dari sisi hukum," ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Hinca menambahkan tidak perlu terlalu mendebatkan pembentukan panja atau pansus (panitia khusus), yang terpenting subtansi yang ingin dicapai terkait kasus Jiwasraya.

Apalagi, menurutnya, kasus ini merupakan kejahatan yang membahayakan perekonomian negara dan merugikan banyak orang. Oleh karena itu, jika tidak segera dihentikan dapat berdampak pada sistem ekonomi secara luas.

Soal rekomendasi fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI), Hinca mengatakan, hal tersebut bukan berada pada ranah Komisi III DPR. Ia menegaskan, panja di Komisi III akan lebih fokus pada penegakan hukum dan pemeriksaan oleh Kejagung.

Baca Juga: Dianggap kalah dari Kejagung dalam mengungkap kasus Jiwasraya, ini pembelaan OJK

"Kalau OJK ini nanti di Komisi XI DPR. Kalau di Komisi III, kami ingin memelototi kasus ini. Bahkan nanti akan ada rapat tertutup dengan Jaksa Agung, kami meminta untuk periksalah dari ujung ke ujung, nggak hanya follow the money, tapi juga follow the people," tegasnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×