kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK


Rabu, 22 Januari 2020 / 17:41 WIB
Kata Menkeu Sri Mulyani tentang wacana pembubaran OJK
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingin Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan keterangan pers seusai menggelar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Ra


Reporter: Abdul Basith, Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Wacana Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) untuk kembali mengalihkan fungsi pengawasan industri perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia dan pasar modal dan lembaga keuangan non bank ke  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) memancing Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ikut bicara, meski sejatinya enggan menjawab  saat ditanya. 

Analisa Menkeu, keinginan mengalihkan fungsi seperti zaman sebelum adanya OJK  karena muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu atas kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia memiliki kekurangan.

"Pasti belum sempurna, masih perlu banyak hal yang diperbaiki, termasuk dari sisi perundang-perundangan," tandas Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/1). Kata dia, ketimbang berdebat perlu atau tidaknya OJK dibubarkan, lebih baik para lembaga yang tergabung di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) fokus menjaga kestabilan sistem keuangan dan ekonomi.


Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), KSSK bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan stabilitas sektor keuangan. "Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai UU PPKSK. Jadi kami terus menyempurnakan dari sisi peraturan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan saja," katanya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah yang juga merangkap menjadi Anggota KSSK, wacana itu sedang dalam diskusiDPR. Hanya, masing-masing anggota KSSK tetap fokus menjalin koordinasi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional.

Khususnya, dalam menciptakan jaring pengaman dan penanganan potensi krisis bila ada lembaga jasa keuangan bank yang bermasalah besar. "OJK, BI, dan LPS adalah satu kesatuan yang harus berkoordinasi dengan baik," tuturnya.

Komisi XI DPR sebelumnya memang melempar wacana pembubaran OJK. Wasit pengawas industry keuangan dan pasar modal in8i dinilai tak cukup cakap dalam menangani berbagai masalah pasar keuangan, mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Bank Muamalat Tbk, hingga sejumlah kasus di pasar saham dan industry reksadana.
 

"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga.

Lewat panitia kerja, DPR akan mendalami rencana ini. DPR, kata dia  juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) dengan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×