kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Kemensos Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN untuk Penderita Penyakit Kronis


Minggu, 15 Februari 2026 / 07:49 WIB
Kemensos Reaktivasi Kepesertaan PBI JKN untuk Penderita Penyakit Kronis
ILUSTRASI. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Istimewa/dok)


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - KEBUMEN. Kementerian Sosial (Kemensos) memprioritaskan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau katastropik. 

Kebijakan ini dilakukan menyusul penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI berdasarkan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, hingga pertengahan Februari 2026, sebanyak 106.153 peserta yang teridentifikasi memiliki penyakit katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya. 

“Reaktivasi ini diprioritaskan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik atau penyakit kronis dan memerlukan pengobatan rutin berkala,” ujar Saifullah Yusuf di Kebumen, Sabtu (14/2/2026). 

Baca Juga: PPPK Juga Dapat, THR ASN 2026 Makin Besar, Cek Gaji P3K Terbaru

Ia menegaskan, kelompok ini menjadi perhatian utama karena membutuhkan layanan kesehatan secara terus-menerus, seperti pasien dengan penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan kondisi kronis lainnya yang memerlukan terapi jangka panjang. 

Proses reaktivasi dilakukan melalui pengecekan lapangan (ground check) yang dikerjakan Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS). 

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan data penerima bantuan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini. 

"Seperti jantung koroner atau gagal ginjal atau cuci darah secara rutin," kata Mensos. 

Penonaktifan sebelumnya dilakukan berdasarkan sistem pemeringkatan desil dalam DTSEN.

Dalam sistem tersebut, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok kesejahteraan. 

Penerima PBI-JKN ditetapkan bagi masyarakat pada desil 1 hingga 5, sedangkan peserta pada desil 6 hingga 10 dinonaktifkan kepesertaannya. Namun demikian, Kemensos memberikan ruang kebijakan bagi peserta desil 6 hingga 10 yang menderita penyakit katastropik untuk dimigrasikan ke desil 1 hingga 5 agar tetap memperoleh bantuan iuran. 

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan, pihaknya siap mendukung penuh proses ground check tersebut. Untuk 106.000 peserta yang telah diaktifkan kembali, pemeriksaan lapangan ditargetkan selesai sebelum Lebaran. 

“Petugas lapangan akan berkolaborasi antara pegawai BPS, pendamping PKH, dan mitra statistik kami. Target kami sebelum Lebaran sudah selesai,” ujar Amalia dalam keterangan resminya. 

Adapun untuk sisa peserta dari total 11 juta yang dinonaktifkan, proses pemutakhiran data diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan dan ditargetkan rampung paling lambat April 2026.

Sejak 2025, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai pedoman tunggal dalam penentuan penerima bantuan sosial, termasuk PBI-JKN. 

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang menetapkan penerima PBI berasal dari desil 1 hingga 5. 

Dengan langkah bertahap ini, pemerintah berharap reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat berjalan tepat sasaran, terutama bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan rutin dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tiffany & Co Disegel: Ini Penjelasan Resmi Menteri Purbaya, Cek Juga Sejarah Tiffany

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/02/15/063940078/kemensos-reaktivasi-pbi-jkn-bagi-penderita-penyakit-kronis.

Selanjutnya: PPPK Juga Dapat, THR ASN 2026 Makin Besar, Cek Gaji P3K Terbaru

Menarik Dibaca: Daftar 6 Hal Tabu Saat Imlek yang Perlu Anda Tahu, Jangan Lakukan Larangan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×