kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

MK Pangkas Hak Lahan 190 Tahun IKN, Begini Respons Pemerintah


Minggu, 16 November 2025 / 17:56 WIB
MK Pangkas Hak Lahan 190 Tahun IKN, Begini Respons Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Senin (20/12025). Menteri ATR Nusron Wahid pastikan putusan MK soal pembatalan skema hak tanah 190 tahun di IKN justru perkuat kepastian hukum bagi investor.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghambat arus investasi. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut keputusan itu justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Nusron mengatakan pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Ia menilai keputusan tersebut menjadi pijakan baru untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pembangunan IKN.

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak lagi bisa menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun. 

Baca Juga: Putusan MK Batasi Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun, Investor Perlu Tahu!

Durasi hak kini harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur.

Meski insentif berupa panjangnya durasi hak dipangkas, Nusron memastikan investor tidak perlu khawatir.

Menurutnya, yang dikoreksi hanya aspek durasi, bukan kepastian berusaha. Proses yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang disesuaikan dengan ketentuan baru.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga iklim investasi yang stabil dan sehat. 

Pemerintah juga akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi teknis agar implementasinya di lapangan tetap lancar.

Baca Juga: OIKN Teken Enam Kontrak Pembangunan IKN Tahap II, Nilainya Lebih dari Rp 1 Triliun

Nusron menambahkan, putusan MK sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. 

Ia menilai ketetapan itu konsisten dengan arah kebijakan pembangunan IKN yang menekankan keadilan, transparansi, dan perlindungan masyarakat lokal.

“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×