kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.404.000   -3.000   -0,12%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

MK Pangkas Hak Lahan 190 Tahun IKN, Begini Respons Pemerintah


Minggu, 16 November 2025 / 17:56 WIB
MK Pangkas Hak Lahan 190 Tahun IKN, Begini Respons Pemerintah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Senin (20/12025). Menteri ATR Nusron Wahid pastikan putusan MK soal pembatalan skema hak tanah 190 tahun di IKN justru perkuat kepastian hukum bagi investor.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan skema hak atas tanah (HAT) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan menghambat arus investasi. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut keputusan itu justru memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Nusron mengatakan pemerintah menghormati dan siap menjalankan putusan MK. Ia menilai keputusan tersebut menjadi pijakan baru untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pembangunan IKN.

Putusan MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak lagi bisa menggunakan skema dua siklus selama 95 tahun. 

Baca Juga: Putusan MK Batasi Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun, Investor Perlu Tahu!

Durasi hak kini harus mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang lebih terukur.

Meski insentif berupa panjangnya durasi hak dipangkas, Nusron memastikan investor tidak perlu khawatir.

Menurutnya, yang dikoreksi hanya aspek durasi, bukan kepastian berusaha. Proses yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sepanjang disesuaikan dengan ketentuan baru.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga iklim investasi yang stabil dan sehat. 

Pemerintah juga akan segera berkoordinasi dengan Otorita IKN dan kementerian terkait untuk menyelaraskan regulasi teknis agar implementasinya di lapangan tetap lancar.

Baca Juga: OIKN Teken Enam Kontrak Pembangunan IKN Tahap II, Nilainya Lebih dari Rp 1 Triliun

Nusron menambahkan, putusan MK sejalan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam. 

Ia menilai ketetapan itu konsisten dengan arah kebijakan pembangunan IKN yang menekankan keadilan, transparansi, dan perlindungan masyarakat lokal.

“Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujarnya.

Selanjutnya: Strategi BUMI Hadapi Potensi Penurunan Produksi Batubara Nasional 2026

Menarik Dibaca: Apakah Timun Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi atau Tidak? Ini Jawabannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×