kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Putusan MK Batasi Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun, Investor Perlu Tahu!


Jumat, 14 November 2025 / 18:40 WIB
Putusan MK Batasi Hak Atas Tanah IKN Jadi 95 Tahun, Investor Perlu Tahu!
ILUSTRASI. Suasana pagi hari di kawasan Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), saat event lari Nusantara TNI Fun Run pada Minggu (6/10/2024).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Upaya Pemerintah untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) menarik bagi investor melalui pemberian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang sangat panjang akhirnya terbentur tembok konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional terhadap ketentuan jangka waktu HAT dalam UU IKN yang memungkinkan skema dua siklus, yang secara kumulatif berpotensi mencapai 190 tahun (untuk HGU).

Baca Juga: Tito Minta Pramono Alokasikan Anggaran Bedah Rumah di APBD Jakarta Tahun Depan

Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (13/11/2025), saat membacakan amar putusan atas perkara yang dimohonkan warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito.

Kembali ke Tiga Tahap Evaluasi

Inti dari Putusan MK No. 185/PUU-XXII/2024 adalah membatalkan frasa "melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua" karena dianggap memberikan batasan waktu yang sekaligus dan memperlemah posisi negara dalam penguasaan HAT.

MK mengembalikan tafsir jangka waktu HAT ke dalam skema evaluasi bertahap pemberian, perpanjangan, dan pembaruan), yang sebelumnya telah diatur dalam Penjelasan Pasal 16A UU IKN.

Baca Juga: Banyak Aduan Soal SP2DK, Purbaya Minta Ini ke Otoritas Pajak

Dengan putusan ini, MK menyatakan Pasal 16A ayat (1) UU IKN dimaknai menjadi HAT dalam bentuk HGU diberikan hak paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sebelum pemaknaan MK, pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk HGU diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Kemudian, MK memaknai Pasal 16A ayat (2) UU IKN menjadi HAT dalam bentuk HGB diberikan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Pasal tersebut semula mengatur HAT dalam bentuk HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Baca Juga: Registras Kartu Simcard Bakal Pakai Face Recognition, Komdigi Siapkan Aturannya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×