Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan terbaru yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Siapa saja wakil menteri yang rangkap jabatan?
Diberitakan Kompas.com, larangan rangkat jabatan ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa wakil menteri wajib fokus membantu menteri menjalankan tugas di kementerian. Oleh karena itu, para wamen tidak boleh rangkap jabatan, baik sebagai komisaris BUMN, direksi perusahaan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai larangan rangkap jabatan. Putusan MK ini kini bersifat final dan mengikat, sehingga otomatis berlaku bagi seluruh wakil menteri.
Baca Juga: Gaji & Tunjangan DPR Fantastis, Hasilnya Kerja 10 Bulan Pertama 0 UU
Alasan MK Larang Rangkap Jabatan
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, dalil pemohon yang meminta agar wamen fokus bekerja di kementerian sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Enny, larangan rangkap jabatan penting diterapkan karena:
- Wakil menteri memerlukan konsentrasi penuh menjalankan tugas negara.
- Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Kebijakan ini mendukung prinsip good governance dan penyelenggaraan negara yang bersih.
Tonton: Pecah di Petamburan
Tiga Larangan Rangkap Jabatan untuk Wakil Menteri
Dalam amar putusan, MK menegaskan tiga poin larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, yaitu:
- Tidak boleh menjadi pejabat negara lain sesuai aturan perundang-undangan.
- Tidak boleh menjadi komisaris atau direksi di BUMN maupun perusahaan swasta.
- Tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang sumber pendanaannya berasal dari APBN atau APBD.
Dampak Putusan MK 2025
Keputusan ini diharapkan membuat wakil menteri lebih profesional dalam mengurus kementerian, serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang. Dengan putusan MK terbaru 2025 ini, publik juga diharapkan mendapatkan pelayanan pemerintahan yang lebih baik dan bersih dari konflik kepentingan.
Diberitakan Kompas.com mencatat setidaknya ada 30 orang wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang merangkap jabatan di sejumlah BUMN, berikut daftarnya:
- Sudaryono - Wakil Menteri Pertanian – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Helvy Yuni Moraza - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Diana Kusumastuti - Wakil Menteri Pekerjaan Umum – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Giring Ganesha -Wakil Menteri Kebudayaan – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Immanuel Ebenezer Gerungan - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (dipecat setelah OTT KPK)– Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Donny Ermawan Taufanto - Wakil Menteri Pertahanan – Komisaris Utama PT Dahana (Persero)
- Yuliot Tanjung - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Veronica Tan - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Komisaris PT Citilink Indonesia
- Diaz Hendropriyono - Wakil Menteri Lingkungan Hidup – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Ratu Isyana Bagoes Oka - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel)
- Dyah Roro Esti Widya Putri - Wakil Menteri Perdagangan – Komisaris Utama PT Sarinah (Persero)
- Todotua Pasaribu - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Angga Raka Prabowo - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Ossy Dermawan - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Silmy Karim - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Dante Saksono Harbuwono - Wakil Menteri Kesehatan – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Fahri Hamzah - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Ahmad Riza Patria - Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel)
- Laksamana Madya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf - Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Komjen Pol (Purn) Suntana - Wakil Menteri Perhubungan – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Suahasil Nazara - Wakil Menteri Keuangan – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Aminuddin Ma’ruf - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Kartika Wirjoatmodjo - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Christina Aryani - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia / Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Juri Ardiantoro - Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Bambang Eko Suhariyanto - Wakil Menteri Sekretaris Negara – Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Taufik Hidayat - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
- Ferry Juliantono - Wakil Menteri Koperasi – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
- Stella Christie - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Arif Havas Oegroseno - Wakil Menteri Luar Negeri – Komisaris PT Pertamina International Shipping
Baca Juga: Inilah Daftar Musisi Gratiskan Royalti Musik, Tapi Aturan Royalti Bukanlah Per Lagu
Selanjutnya: Siap-Siap Ekonomi Bakal Melambat Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News