kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPU benarkan Andi Nurpati inisiator pengiriman surat ke MK


Selasa, 12 Juli 2011 / 21:31 WIB
Ketua KPU benarkan Andi Nurpati inisiator pengiriman surat ke MK
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Jumat 2 Oktober, cek sebelum tukar valas. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Debat kusir yang terjadi antara Panja Mafia Pemilu Komisi II dan Komisi Pemilu Umum (KPU) membuahkan hasil.

Ketua KPU Abdul Hafidz Anshari menyebut, Andi Nurpati yang menjadi inisiator pengiriman surat ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertanyakan kejelasan hasil pemilu Dapil Sulawesi Selatan 1, Dewi Yasin Limpo. Tidak hanya itu, menurutnya, Andi pula yang meminta KPU untuk menerbitkan surat kepada MK. Dari surat yang dikirim itulah, kemudian MK memberi surat balasan yang lalu dipalsukan oleh Andi.

"Memang Ibu Andi datang kepada kami dan sore harinya menjelang Magrib dia mengeluarkan surat ingin minta penjelasan terkait perolehan suara di daerah Sulsel 1," ujar Abdul dalam rapat Panja Mafia Pemilu, Selasa (12/7).

Kemudian, Andi meminta persetujuan kepada peserta rapat pleno (Bawaslu dan KPU) untuk menyetujui surat yang akan dikirim ke MK. "Dia meminta persetujuan dan mendapat setuju dari teman-teman sehingga diparaf pada 14 Agustus itu," jelasnya.

Setelah itu, pada 15 Agustus surat pertanyaan tersebut dibalas oleh MK dan tiba-tiba surat balasan tersebut sudah ada di stafnya. "Siang kita dapat balasan dari MK tertanggal 15 Agustus sekitar pukul 11 siang, tapi sudah ada di staf saya itu sekitar pukul 8.20 WIB," jelas Anshari.

Namun, lanjutnya, siapa pelaku yang menaruh surat tersebut di meja stafnya hingga sampai hari ini belum diketahui. "Saya terima surat 112 (asli) sudah lengkap beserta agenda dari staf saya," urainya.

Di kesempatan yang sama, anggota KPU I Gusti Putu Artha juga menegaskan, Andi Nurpati yang membaca surat palsu MK yang ada kata 'penambahan suara' untuk Dewi Yasin Limpo. Kemudian, Andi juga yang memegang surat asli dari MK tersebut.

Lanjut, Putu Artha, semua bukti mengenai Andi yang membaca surat tersebut telah ada dalam rekaman KPU. Bahkan telah tercatat dalam risalah rapat pleno saat itu mengenai hasil rapat tanggal 21 Agustus 2009. Dalam rapat itu diputuskan bahwa Dapil Sulawesi Selatan I dari Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo mendapat kursi dalam legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×