kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKS dukung pembentukan Panja Andi Nurpati


Rabu, 15 Juni 2011 / 10:30 WIB
PKS dukung pembentukan Panja Andi Nurpati
ILUSTRASI. Indonesia's President Joko Widodo sits in the cockpit of a Sukhoi fighter jet as he attends a military exercise at Ranai military airbase in Natuna Island, Riau Islands province, Indonesia October 6, 2016. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung pembentukan panitia kerja (Panja) untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati. PKS menilai pembentukan tersebut untuk mengungkapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 lalu.

"Bagus sekali soal panitia kerja karena ada misteri yang mengganjal pada Pemilu 2009. Ini seperti membebani ekspresi berdemokrasi kita pasca pemilu, seolah-olah masih ada kecurigaan antara elite politik nasional dan masih terlihat sampai sekarang meskipun PKS tak terlibat sama sekali," ujar Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal, Rabu (15/6).

Mustafa mengatakan, masalah hasil Pemilu 2009 itu kuncinya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami ingin Panja segera menjernihkan persoalan. Misteri itu ada di KPU. Sekarang secara transparan untuk selesaikan semua pihak," katanya.

Ia juga berharap dugaan pemalsuan dokumen tersebut tidak melebar kemana-mana. Sebab jika merembet ke hal lainnya, dia memperkirakan akan berdampak besar.

Memang, Mustafa mengakui pasti dalam penyelesaian permasalahan Andi Nurpati secara politik. Namun, anggota Komisi VI DPR ini mengatakan, penyelesaian secara politik ini tidak mengabaikan fakta-fakta hukum.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah sepakat untuk membentuk Panja untuk menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen seperti yang diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Mahfud menyatakan, Andi Nurpati telah memalsukan surat Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan calon legislatif Partai Hanura Dewi Yasin Limpo ke DPR.

Padahal, surat asli Mahkamah Konstitusi menyebutkan calon legislatif Partai Gerindra, Mestariyani Habie yang berhak duduk di Senayan. Namun, pada akhirnya Mestariyani pun berhasil lolos ke karena Mahkamah Konstitusi mengetahui pemalsuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×