kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Kerugian Digital: Rp9,1 Triliun Lenyap Akibat Penipuan Online!


Selasa, 27 Januari 2026 / 23:14 WIB
Kerugian Digital: Rp9,1 Triliun Lenyap Akibat Penipuan Online!
ILUSTRASI. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid(Dok/Kemkomdigi)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, kerugian masyarakat akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun. Meutya mengatakan, data tersebut tercatat hanya dalam waktu kurang lebih satu tahun.

"Dampak nyatanya cukup serius. Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," kata Meutya, dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Mudik 2026 Berubah? Begini Penjelasan Jasa Marga

Selain itu, lanjut Meutya, laporan lain menunjukkan bahwa fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp 4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025.

"Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan," tutur dia.

Meutya mengatakan, jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah.

"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan. Kita perlu membangun, harus melawan," ucap dia.

Baca Juga: BI Serap SBN Rp 332,1 Triliun Sepanjang 2025 Dukung Program Pemerintah

Maraknya kejahatan berbasis seluler itu membuat pemerintah mengambil tindakan dengan menyempurnakan aturan untuk registrasi kartu seluler atau kartu SIM.

Registrasi kartu SIM kini harus menggunakan teknologi biometrik atau pengenalan wajah sesuai aturan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

"Ini demi perlindungan konsumen, dan ini memang Pak Wamen bukan hanya arahan Bapak Presiden, dukungan dari DPR dan khususnya masyarakat yang memberi masukan baik itu melalui sosial media kami, WhatsApp, ataupun juga melalui uji publik," tutur dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/27/19151301/menkomdigi-kerugian-masyarakat-akibat-penipuan-digital-rp-91-triliun.

Selanjutnya: Harga Minyak Naik 1% Selasa (27/1), Terkerek Badai Musim Dingin di Amerika Serikat

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Skincare Non-Comedogenic, Pilihan untuk Kulit Berminyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×